LombokPost-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram meniadakan kegiatan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam beribadah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi mengatakan, selama Ramadan, pedagang dilarang berjualan di siang hari, termasuk di kawasan Udayana yang rutin menjadi lokasi CFD.
"Tidak ada pedagang yang boleh berdagang di siang hari, termasuk di Teras Udayana. Kecuali mulai pukul lima sore untuk takjil," ujarnya.
Ia menambahkan, pemindahan aktivitas berjualan dari pagi ke sore tidak memungkinkan karena berpotensi menimbulkan kemacetan. Jika dilakukan malam hari, suasana masih dalam nuansa ibadah.
"Nanti akan ada surat edaran yang kami keluarkan," tambahnya.
Dengan ditiadakannya CFD selama Ramadan, penarikan retribusi PKL di kawasan tersebut juga dihentikan sementara. Biasanya, DLH menarik retribusi hingga Rp 2,5 juta dari satu kali CFD, dengan tarif Rp 5 ribu per PKL.
"Sementara ini kami hentikan dulu di Udayana, karena sesuai perda, itu masuk kategori pedagang musiman," terang Nizar.
Terkait pedagang musiman saat Ramadan, pihaknya belum memastikan apakah akan ada penarikan retribusi. Jika mereka berjualan sebulan penuh, hal itu menjadi kewenangan Dinas Perdagangan.
Keputusan meniadakan CFD selama Ramadan diharapkan memberi kesempatan masyarakat untuk lebih fokus beribadah dan menciptakan suasana kondusif. Pemkot Mataram juga mengimbau PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Mataram Irwan Rahadi menegaskan bahwa keberadaan pedagang musiman tidak menjadi masalah, asalkan mereka memperhatikan lokasi berjualan.
"Silakan mencari nafkah selama Ramadan, yang penting tidak berjualan di sempadan jalan dan trotoar," tandasnya. (chi/r7)
Editor : Redaksi Lombok Post