LombokPost-Wali Kota Mataram Mohan Roliskana memastikan pelantikan tiga pejabat baru untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Pelantikan dijadwalkan pada Kamis, 6 Mei.
Tiga pejabat yang akan dilantik adalah Mansur, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ramayoga, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), akan berpindah tugas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD). Sementara itu, Uun Pujianto, Kepala Dinas Perdagangan, akan menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Mataram.
"Iya, itu yang sudah mendapat izin dari Mendagri," ujar Mohan, Senin (3/5).
Selain tiga jabatan itu, Mohan mengakui masih banyak posisi kosong di Pemkot Mataram. Namun, pengisian jabatan atau mutasi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah melakukan mutasi sebelum enam bulan masa jabatan.
"Dilaporkan oleh BKPSDM tadi, masih belum boleh," jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Mataram telah mengajukan usulan pengisian jabatan. Tiga posisi yang akan diisi telah diajukan sejak tiga bulan lalu dan mendapat persetujuan Mendagri.
“Kalau yang ini kan sudah kita ajukan dari sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, jabatan kosong lainnya akan diisi melalui seleksi terbuka. Beberapa posisi yang akan dilelang antara lain Asisten III, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), Kepala Bappeda, Kepala Brida, Kepala Dinas Pertanian, dan Staf Ahli.
Total ada tujuh jabatan eselon II yang kosong serta puluhan jabatan eselon III, termasuk Kepala Bidang, Camat, dan Lurah. Beberapa posisi, seperti Camat Sekarbela dan sejumlah lurah, kosong karena pejabatnya memasuki masa purna tugas.
"Iya, asesmen dulu, pasti agak panjang dia," terangnya.
Menurut Mohan, mutasi dan pengisian jabatan diperlukan untuk restrukturisasi pemerintahan, memastikan pejabat tidak terlalu lama dalam satu posisi, serta meningkatkan kinerja Pemkot Mataram.
“Ya biar tidak terlalu lama lah,” katanya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufiq Priyono menjelaskan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilu. Kepala daerah dilarang mengangkat atau mengganti pejabat enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan, kecuali dengan izin Mendagri.
“Kalau yang itu boleh, karena kita sudah pegang izin Mendagri,” tandasnya. (chi/r7)
Editor : Pujo Nugroho