Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cegah Penyalahgunaan Petasan Berbahaya, Satpol PP Pantau Pedagang Eceran

nur cahaya • Kamis, 6 Maret 2025 | 09:30 WIB

 

DIAWASI: Pedagang petasan membakar petasan di jalan raya Cakranegara, Kota Mataram, saat menyambut bulan Ramadan.
DIAWASI: Pedagang petasan membakar petasan di jalan raya Cakranegara, Kota Mataram, saat menyambut bulan Ramadan.
 

 

LombokPost-Meski Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram melarang penjualan petasan dan kembang api selama Ramadan, pedagang eceran masih leluasa berjualan di berbagai sudut kota. Padahal, SE Nomor: 100.3.4.3/1121/SETDA/II/2025 jelas melarang penjualan dan penggunaan petasan demi menjaga ketertiban selama bulan suci.

Kasatpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi menjelaskan bahwa para pedagang eceran ini berjualan dengan izin dari distributor petasan dan kembang api. “Mereka mengantongi izin dari distributornya,” kata Irwan.

Ia menegaskan, yang dilarang adalah penggunaan petasan secara sembarangan, bukan penjualan pedagang dengan izin resmi. Di Kota Mataram, terdapat banyak distributor petasan dan kembang api yang beroperasi secara legal. Salah satunya di kawasan Cakranegara.

“Kan yang punya kewenangan mengeluarkan izin itu kepolisian. Nah, pedagang eceran ini mengambil dari distributor mana. Distributor itu merekomendasikan dia menjual, tetap induknya itu distributornya,” jelasnya.

Terkait jumlah pedagang petasan eceran yang menjamur selama Ramadan, Irwan mengaku belum memiliki data pasti. Namun, ia menyebutkan kawasan Jalan Pejanggik, Cakranegara, sebagai salah satu lokasi dengan jumlah pedagang terbanyak.

“Kalau di Pejanggik ini sepintas ada sekitar 25 sampai 30 pedagang. Intinya tetap kita awasi,” ujarnya.

Satpol PP Kota Mataram tetap melakukan pengawasan, terutama terhadap petasan dengan kandungan mesiu lebih dari 20 gram dan ukuran lebih dari dua inci yang dianggap berbahaya.

Irwan juga menjelaskan bahwa penggunaan petasan atau kembang api dalam acara tertentu, seperti konser atau perayaan hari besar, memerlukan izin khusus. Dengan demikian, meski penjualan petasan eceran masih marak, Satpol PP Kota Mataram memastikan pengawasan tetap dilakukan guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran petasan berbahaya.

“Jadi harus mengantongi izin juga,” tandasnya. (chi/r7)

Editor : Akbar Sirinawa
#surat edaran #ramadan #Petasan #Pedagang #kawasan #Mataram #Kembang Api