Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kompensasi Dibagi Sesuai Jabatan dan Masa Kerja, Sepakat Kompensasi Rp 1 Miliar

nur cahaya • Selasa, 25 Maret 2025 | 22:45 WIB

 

SENYUM: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan (kemeja putih) usai mediasi tertutup antara pihak Hotel Grand Legi dan karyawan yang di PHK, Senin (24/3).
SENYUM: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan (kemeja putih) usai mediasi tertutup antara pihak Hotel Grand Legi dan karyawan yang di PHK, Senin (24/3).

 

LombokPost – Mediasi penyelesaian perselisihan Hotel Grand Legi dan 47 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhirnya mencapai titik terang. Kedua pihak sepakat menandatangani perjanjian bersama dengan kompensasi Rp 1 miliar.

Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan mengonfirmasi kesepakatan tersebut. “Alhamdulillah, pagi ini para pihak, yakni Grand Legi dan para pekerja yang di-PHK, telah sepakat menandatangani perjanjian bersama dan mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi,” katanya, Senin(24/3).

Menurutnya, kesepakatan ini menjadi solusi terbaik setelah beberapa tahap negosiasi yang difasilitasi pemkot.

“Ini merupakan hasil dari proses mediasi yang cukup panjang,” sambungnya.

Terkait nilai kompensasi, Rudi menegaskan jumlahnya telah disepakati bersama.“Sesuai kesepakatan, kompensasi yang diberikan Grand Legi sebesar Rp 1 miliar,” katanya.

Sejumlah karyawan yang terkena PHK berasal dari berbagai tingkatan jabatan, mulai staf hingga manajerial. Pembagian kompensasi akan dilakukan berdasarkan masa kerja masing-masing.

“Dana ini nantinya akan dibagi secara proporsional berdasarkan jabatan dan masa kerja,” jelasnya.

Mediasi antara manajemen Grand Legi dan karyawan PHK berlangsung dalam beberapa tahap. Awalnya, terjadi ketidaksepakatan terkait besaran kompensasi.

Namun, dengan pendampingan Disnaker, negosiasi akhirnya mencapai kesepakatan. Rudi menilai, penyelesaian kasus ini menjadi contoh bahwa konflik ketenagakerjaan bisa diselesaikan dengan musyawarah tanpa berlarut-larut dalam perselisihan hukum.

“Kami selalu mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semoga kesepakatan ini menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi kedua belah pihak yang bersedia berdialog secara terbuka.“Sehingga mencapai solusi yang adil bagi semua,” ucapnya.

Plt Kepala Bagian Hukum Kota Mataram Dr Mansur menilai, langkah yang ditempuh kedua belah pihak dengan melibatkan Disnaker sudah sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.

“Langkah yang ditempuh melalui Disnaker adalah bagian dari proses penyelesaian masalah tenaga kerja,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi sangat dianjurkan karena menghindari konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum.

“Kami di Bagian Hukum juga selalu berkomunikasi dengan Disnaker untuk memastikan penyelesaian ini berjalan sesuai aturan,” tekannya. (zad/r7)

Editor : Prihadi Zoldic
#negosiasi #perselisihan #sepakat #perusahaan #phk #Karyawan #Perjanjian #Penyelesaian