Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dorong Pembangunan Hunian Vertikal, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Mataram Tersisa 338 Hektare

nur cahaya • Jumat, 11 April 2025 | 23:00 WIB

 

SEMAKIN SEMPIT : Hamparan sawah Kota Mataram yang kian waktu semakin mengecil.
SEMAKIN SEMPIT : Hamparan sawah Kota Mataram yang kian waktu semakin mengecil.

 

LombokPost-Polemik luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Mataram menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abd Rachman mengungkapkan, pihaknya tengah membahas secara khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram. Dalam rancangan terbaru, luas LP2B menyusut signifikan dari sekitar 500 hektare menjadi hanya 338 hektare.

“Karena kita tidak pungkiri, urbanisasi tetap terjadi. Bukan menambah luas wilayah, malah berkurang,” ujar Abd Rachman yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Kota Mataram 2025–2045.

 Baca Juga: Pemkab Lobar-Pemprov NTB Sinkronkan Program Pemerintahan, Salah Satunya Penataan Kawasan Pariwisata

Rachman menyebut, Pansus berencana mengunjungi Kementerian ATR/BPN untuk memastikan validitas data serta membuka kemungkinan penyesuaian luasan LP2B, apakah bisa bertambah atau justru berkurang. Pihaknya berharap data pemerintah pusat selaras dengan data daerah, tidak hanya berbasis peta poligon.

“Tentu sebagai ibu kota provinsi, kalau kita menambah lahan, ya di mana, kecuali kita menambah wilayah,” terangnya.

Ia menambahkan, usulan 338 hektare itu berasal dari Pemerintah Kota Mataram. Usulan ini dinilai akan berdampak secara sosial maupun terhadap sektor pertanian.

“Kita harap dapat dipertimbangkan dari segala sisi,” jelasnya.

 

Photo
Photo

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram Irwan Harimansyah membenarkan adanya usulan dalam rancangan RTRW tersebut. Langkah itu diambil menyikapi semakin menyusutnya lahan pertanian produktif di Kota Mataram.

“Kita sedang dalam proses pengusulan revisi RTRW,” jelasnya.

Irwan menyebut, revisi RTRW merupakan mekanisme yang bisa dilakukan lima tahun sekali. Salah satu perubahan mencolok yakni penurunan luas LP2B menjadi 338 hektare dari sebelumnya sekitar 500 hektare.

“Iya, berkurang. Ini masih diusulkan, belum ada persetujuan, dan belum jadi Perda,” ucapnya.

Ia mengakui, pengurangan lahan sawah sulit dihindari karena meningkatnya kebutuhan hunian. Pembangunan perumahan dan infrastruktur secara langsung mengambil alih lahan pertanian.

Meski begitu, ia menegaskan pengurangan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemkot berupaya menjaga ketahanan pangan di tengah pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ekonomi yang meningkat. Salah satu rekomendasi dalam revisi RTRW adalah perubahan paradigma pembangunan hunian.

“Untuk itu, kita mendorong agar pembangunan ke depan tidak lagi bersifat horizontal atau melebar, melainkan lebih fokus pada pembangunan vertikal seperti rumah susun. Dengan begitu, kita bisa memaksimalkan lahan yang terbatas dan meminimalkan alih fungsi lahan pertanian,” tandasnya. (chi/r7)

Editor : Redaksi Lombok Post
#LP2B #Lahan #Perda #pemerintah #Mataram #kebutuhan #Pangan #Alih Fungsi