Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tenang, Jangan Khawatir, Honorer Dipastikan Tidak Dirumahkan

nur cahaya • Kamis, 24 April 2025 | 22:45 WIB

 

DUDUK RAPI: Sejumlah PPPK lingkup Pemkot Mataram saat menerima SK beberapa waktu lalu. 
DUDUK RAPI: Sejumlah PPPK lingkup Pemkot Mataram saat menerima SK beberapa waktu lalu. 
 

LombokPost-Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yudhantoro Bayu Wiratmoko menegaskan, tidak ada kebijakan merumahkan honorer yang kemungkinan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan penertiban honorer selanjutnya akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

"Tidak ada kebijakan seperti itu. Tidak perlu khawatir," ujar Yudhantoro.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah analisis jabatan dan kebutuhan pegawai di setiap instansi pemerintah. Perkembangan terkait penertiban honorer akan terus dipantau sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.

Yudhantoro juga menyinggung rencana pengangkatan honorer tahap II yang diharapkan menjadi langkah dalam menertibkan status kepegawaian. "Nanti kita lihat perkembangannya, terutama arahan dari pusat," ucap Yudhantoro.

Photo
Photo

Ia berharap ke depan tidak ada lagi pengangkatan honorer di luar mekanisme yang telah ditetapkan. "Diharapkan tidak ada lagi untuk pengangkatan honorer," imbuhnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufiq Priyono menerangkan status PPPK, khususnya bagi yang berusia di atas 50 tahun. Ia menjelaskan, sebagian dari kelompok ini merupakan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2), sementara lainnya meskipun berusia lanjut, masa kerjanya relatif singkat karena terlambat masuk sistem kepegawaian.

"PPPK dengan usia di atas 50 tahun itu K2, dan non-K2 itu meskipun tua masa kerjanya tidak lama. Hanya terlambat masuk aja," kata Taufiq Priyono.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan prinsip yang saat ini dipegang pemerintah pusat, bahwa seluruh tenaga honorer pasti akan diangkat menjadi ASN secara bertahap melalui skema PPPK paruh waktu. Namun, ia mengakui bahwa rincian mekanisme ini belum dijelaskan secara tertulis.

"Tapi prinsipnya kalau melihat regulasi yang sekarang, pusat mengatakan tenaga honorer pasti akan diangkat tetapi secara bertahap. Melalui PPPK paruh waktu. Hanya pemerintah tidak menjelaskan secara tertulis seperti apa," ungkap Taufiq.

Berdasarkan data dari BKPSDM Kota Mataram, saat ini terdapat sekitar 3.600 Tenaga Pegawai Kontrak (TPK). Setelah dikurangi jumlah PPPK yang telah diangkat pada tahun anggaran 2024, jumlah TPK yang tersisa sekitar 3.100 orang. Taufiq menegaskan bahwa para tenaga honorer ini memiliki kepastian untuk tidak dirumahkan.

"Menurut data BKPSDM Kota Mataram ada 3.600 TPK. Setelah dikurangi dengan PPPK yang diangkat TA 2024 jadinya sisa 3.100-an TPK. Ada kepastian tidak dirumahkan," tandasnya.

Penegasan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Kota Mataram yang menantikan kejelasan status kepegawaian. Diharapkan, para honorer dapat bekerja dengan lebih tenang sambil menunggu implementasi kebijakan pengangkatan PPPK secara bertahap dari pemerintah pusat. (chi/r7)

Editor : Prihadi Zoldic
#PPPK #pengangkatan #Honorer #BKN #Mataram #kebijakan