Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Soal Adanya Tarif Pembuatan Surat Sehat, Dikes Mataram Sebut Sudah Diatur Perda

nur cahaya • Selasa, 29 April 2025 | 13:41 WIB

 

ANTRE: Pengunjung Puskesmas Mataram sedang menungu antrean beberapa waktu lalu. 
ANTRE: Pengunjung Puskesmas Mataram sedang menungu antrean beberapa waktu lalu. 
 

LombokPost-Dinas Kesehatan Kota Mataram menegaskan bahwa biaya pembuatan surat keterangan sehat telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Emirald Isfihan menjelaskan, tarif sebesar Rp 25 ribu yang dikenakan sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020.

“Sudah jelas, itu kebutuhan sendiri,” kata Emirald.

Ia mengatakan, pembuatan surat keterangan sehat umumnya diperlukan untuk keperluan pribadi seperti melamar pekerjaan.

Termasuk pejabat yang akan ikut seleksi eselon II atau pansel, tetap harus membayar.

"Jangan dikira, kami ikut pansel dapat surat keterangan sehat gratis. Tetap bayar ya," ucapnya.

Photo
Photo

Emirald meluruskan bahwa kebijakan tarif ini berbeda dengan surat keterangan sakit yang diberikan secara gratis karena termasuk dalam pelayanan kesehatan dengan indikasi medis.

Sebanyak 11 puskesmas se-Kota Mataram menggratiskan penerbitan surat keterangan sakit.

Layanan penerbitan surat keterangan sakit, misalnya untuk kebutuhan izin sekolah atau izin masuk kerja, merupakan bagian dari layanan kesehatan karena sudah ada indikasi medis.

Ia juga mencontohkan pemeriksaan kesehatan jamaah haji yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat.

Hal tersebut tentu sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan.

“Kan tidak mungkin seorang tenaga medis kita gunakan keilmuannya untuk pemeriksaan dan rangkaiannya, harus juga ada penghargaan terhadap profesi yang menjalankan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Emirald menjelaskan bahwa pendapatan dari tarif surat keterangan sehat masuk ke kas puskesmas, mengingat status puskesmas yang telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sebelumnya, sebelum berstatus BLUD, retribusi tersebut masuk ke kas daerah.

Karena itu, kebijakan ini telah berlaku lama dan menjadi praktik umum di fasilitas kesehatan.

“Dan itu semuanya sudah dari dulu, bukan barang baru lagi. Dan itu di mana-mana. Baik di puskesmas maupun di rumah sakit,” ungkapnya. (chi/r7)

Editor : Kimda Farida
#Retribusi #Perda #Kesehatan #Puskesmas #Mataram #tarif #blud #pemerintah pusat #surat keterangan