Ia tercatat dalam daftar hitam imigrasi karena pernah kabur saat bekerja di negara tersebut.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Kota Mataram Kasmi membenarkan kejadian tersebut.
“Petugas Kemenag Kota Mataram sudah menjemput yang bersangkutan ke Bandara Lombok langsung. Pihak keluarga juga sudah meminta agar jamaah diserahkan ke keluarga,” ungkap Kasmi.
Kasmi menjelaskan, Sandri telah kembali ke asrama haji dan menyerahkan kembali biaya hidup (living cost) sebesar SAR 750 yang telah diterimanya.
Meskipun demikian, Sandri masih memiliki kesempatan untuk berangkat haji di kemudian hari.
“Dan InsyaAllah yang bersangkutan dapat berangkat kembali atau dalam artian tidak hangus porsinya. Tetapi harus menunggu 10 tahun dulu sejak berlaku blacklist visanya di pemerintah Arab Saudi. Terhitung dari 2019 sejak namanya di blacklist,” jelas Kasmi.
Ia mengungkapkan, penyebab Sandri masuk daftar hitam adalah riwayat pekerjaannya di Arab Saudi.
Saat itu, ia kabur sebelum masa kontraknya berakhir dan akhirnya diblacklist oleh pemerintah setempat.
“Minimal 10 tahun baru bisa masuk ke Arab itu,” terangnya.
Peristiwa deportasi ini terungkap saat pemeriksaan paspor dan visa di Bandara Madinah. Sandri kemudian diamankan dan ditahan selama 24 jam oleh otoritas bandara.
Menurut informasi yang diterima Kemenag Kota Mataram, Sandri diperkirakan baru bisa menunaikan ibadah haji kembali pada 2030.
Kasmi juga menyoroti lolosnya visa Sandri meski memiliki catatan pelanggaran keimigrasian.
“Mestinya ada koordinasi dengan pihak imigrasi di Indonesia juga. Tetapi tidak ada juga, yang tahu hanya pemerintah Arab Saudi saja,” tambahnya.
Ia memastikan kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang pada jamaah haji Kota Mataram yang telah maupun akan diberangkatkan.
“Untuk jamaah haji Kota Mataram yang sudah berangkat maupun yang akan berangkat, kami pastikan tidak ada lagi kasus deportasi serupa. Insyaallah,” tegas Kasmi.
Kasmi mengaku, selama 10 tahun bertugas mengurus haji, baru kali ini ada kasus deportasi jamaah. “Ini baru pertama. Kasus jamaah dideportasi, semrawut visa juga baru pertama,” tandasnya. (chi/r7)
Editor : Redaksi Lombok Post