Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kota Mataram Klaim Kasus Penahanan Ijazah Rendah, Ada 4 Poin Penting dalam Surat Edaran Kemnaker RI

nur cahaya • Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:21 WIB

 

Photo
Photo
 

LombokPost - Disnaker Kota Mataram mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk tidak menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

Larangan ini merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang bertujuan melindungi hak-hak buruh dalam proses rekrutmen dan pengelolaan karyawan.

Surat eadaran ini sebagai rujukan perusahaan dalam rekrutmen pekerja.

“Itu sebagai acuan bagi setiap perusahaan dalam melakukan rekrutmen pekerja,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan.

Rudi menjelaskan bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/2025, tertanggal 2 Mei 2025, merupakan respons atas praktik penahanan ijazah yang marak terjadi di beberapa daerah.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh agar mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Rudi merinci empat poin penting dalam edaran tersebut.

Pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud adalah dokumen asli, seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Kedua, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja atau buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Ketiga, calon pekerja atau buruh dan pekerja atau buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Terakhir, poin keempat menyebutkan bahwa dalam hal ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi milik pekerja atau buruh kepada pemberi kerja, hal itu hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu.

“Seperti ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Lalu pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” ungkap Rudi.

Meskipun edaran ini berlaku nasional, Rudi bersyukur kasus penahanan ijazah pekerja di Kota Mataram relatif rendah. Sepanjang 2024 lalu, Disnaker Kota Mataram hanya menangani satu kasus.

“Kondisi di Mataram berbeda dengan daerah lain yang kasusnya mencapai belasan bahkan puluhan. Kalau kami tahun lalu hanya satu,” jelasnya.

Rudi menambahkan, kasus penahanan ijazah yang ditangani umumnya terjadi saat pekerja hendak pindah ke tempat lain, namun diminta menyelesaikan pekerjaan terlebih dahulu.

Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan sikapi kasus penahanan ijazah.
Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan sikapi kasus penahanan ijazah.

“Setelah kami mediasi dan memberikan pemahaman, akhirnya bisa selesai dengan damai,” jelasnya.

Dengan adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini, Rudi berharap tidak ada lagi kasus penahanan ijazah karyawan di Kota Mataram.

Edaran ini juga telah disebarkan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh daerah untuk ditindaklanjuti. (chi/r7)

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
ijazah penahanan kompetensi Pekerja dokumen