LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan gaji ke 13 PNS akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Pencairan gaji ke 13 PNS ini telah dipersiapkan dengan matang oleh Pemkot Mataram.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga mengatakan Pemkot Mataram telah menyiapkan Rp31 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 PNS.
Tak hanya itu, anggaran Rp10 miliar juga telah disiapkan Pemkot Mataram untuk pembayaran tambahan penghasilan PNS.
Sehingga total anggaran yang sudah disiapkan Pemkot Mataram sebesar Rp41 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga menjelaskan pencairan gaji ke 13 PNS akan menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan.
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pencairan gaji ke 13 PNS melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Pemkot Mataram menjadikan juknis dari Kemenkeu ini untuk menyiapkan pencairan gaji ke 13 PNS yang terdiri dari gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai.
Menurut Yoga (sapaan akrab Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram) SE Kemenkeu akan diterbitkan pada Juni 2025.
Rentang pencarian gaji ke 13 di lingkup Pemkot Mataram dapat berlangsung pada Juni 2025 hingga Juli 2025.
Sehingga pencairan gaji ke 13 PNS di lingkup Pemkot Mataram paling lambat dilakukan pada Juli 2025.
Pemkot Mataram menekankan kepada PNS yang menerima gaji ke 13 untuk bijak menggunakan gaji tersebut.
Pasalnya gaji ke 13 dipersiapkan pemerintah untuk membantu kebutuhan anak-anak PNS yang masih bersekolah.
Oleh sebab itu pencairan gaji ke 13 dilakukan pada pertengahan tahun agar bertepatan dengan kenaikan kelas para pelajar.
Untuk itu diharapkan gaji ke 13 PNS Pemkot Mataram ini tidak digunakan untuk kepentingan konsumtif lainnya.***
Editor : Siti Aeny Maryam