Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru PPPK Jadi PNS, Antara Harapan dan Kebutuhan

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
GENERASI PENERUS: Suasana kegiatan belajar mengajar di salah satu kelas darurat SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)
GENERASI PENERUS: Suasana kegiatan belajar mengajar di salah satu kelas darurat SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost-Peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga guru, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu kepastian pusat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Rusdi Bahalwan mengatakan, regulasi tertulis menjadi dasar. “Itu menjadi dasar kita untuk membuat kebijakan turunannya di daerah,” jelasnya.

Memasuki Agustus 2026, jumlah PPPK penuh waktu 7.079 orang. Angka tersebut turun 11 orang dibandingkan kondisi per 1 Januari 2026. Penurunan tersebut terjadi pada kelompok guru dan tenaga kependidikan, dari sebelumnya 5.799 orang menjadi 5.788 orang.

Advertisement

Di sisi lain, jumlah PPPK paro waktu hingga 1 Agustus 9.392 orang. Dengan 2.241 di antaranya adalah guru dan tenaga kependidikan. 

Nantinya jika kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS akan memiliki petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), mempertimbangkan formasi dan kebutuhan pegawai. Penentuan kebutuhan tersebut mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Advertisement

Dengannya, Pemprov NTB akan menghitung berapa kebutuhan PNS untuk masing-masing jabatan. Pengangkatan tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh pegawai yang telah berstatus PPPK.

“Secara ketentuan itu ada formasinya. Anjab ABK-nya nanti. Sesuai ketentuan kan kita nanti dari Anjab ABK itu ditentukan formasi kebutuhan PNS-nya berapa,” jelasnya.

Kemudian, kebutuhan juga harus mempertimbangkan ketersediaan jam mengajar di sekolah. Hal ini penting karena guru merupakan tenaga profesional yang memiliki persyaratan tertentu, termasuk kepemilikan sertifikat pendidik (serdik). 

Guru berserdik harus memenuhi 24 jam mengajar per minggu sebagai salah satu dasar pembayaran tunjangan sertifikasi.

Selain itu, jumlah rombongan belajar (rombel) juga harus mencukupi. Untuk guru kelas, misalnya, jumlah siswa dalam rombel minimal sekitar 18-20 siswa. 

Advertisement
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Guru PPPK Paro Waktu Temui Wali Kota Bima, Tuntut Kenaikan Upah hingga Kepastian Status

Guru PPPK Paro Waktu Temui Wali Kota Bima, Tuntut Kenaikan Upah hingga Kepastian Status

Ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu menemui Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin.

Pemkot Masih Tunggu Juknis Resmi Alih Status Guru PPPK Paro Waktu

Pemkot Masih Tunggu Juknis Resmi Alih Status Guru PPPK Paro Waktu

Rencana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu menjadi PPPK penuh waktu hingga kini masih menunggu k

 1.883 Guru PPPK Kota Mataram Berpeluang Jadi PNS

1.883 Guru PPPK Kota Mataram Berpeluang Jadi PNS

Angin segar berembus bagi ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Mataram.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer