
LombokPost-Peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga guru, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu kepastian pusat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Rusdi Bahalwan mengatakan, regulasi tertulis menjadi dasar. “Itu menjadi dasar kita untuk membuat kebijakan turunannya di daerah,” jelasnya.
Memasuki Agustus 2026, jumlah PPPK penuh waktu 7.079 orang. Angka tersebut turun 11 orang dibandingkan kondisi per 1 Januari 2026. Penurunan tersebut terjadi pada kelompok guru dan tenaga kependidikan, dari sebelumnya 5.799 orang menjadi 5.788 orang.
Di sisi lain, jumlah PPPK paro waktu hingga 1 Agustus 9.392 orang. Dengan 2.241 di antaranya adalah guru dan tenaga kependidikan.
Nantinya jika kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS akan memiliki petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), mempertimbangkan formasi dan kebutuhan pegawai. Penentuan kebutuhan tersebut mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Dengannya, Pemprov NTB akan menghitung berapa kebutuhan PNS untuk masing-masing jabatan. Pengangkatan tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh pegawai yang telah berstatus PPPK.
“Secara ketentuan itu ada formasinya. Anjab ABK-nya nanti. Sesuai ketentuan kan kita nanti dari Anjab ABK itu ditentukan formasi kebutuhan PNS-nya berapa,” jelasnya.
Kemudian, kebutuhan juga harus mempertimbangkan ketersediaan jam mengajar di sekolah. Hal ini penting karena guru merupakan tenaga profesional yang memiliki persyaratan tertentu, termasuk kepemilikan sertifikat pendidik (serdik).
Guru berserdik harus memenuhi 24 jam mengajar per minggu sebagai salah satu dasar pembayaran tunjangan sertifikasi.
Selain itu, jumlah rombongan belajar (rombel) juga harus mencukupi. Untuk guru kelas, misalnya, jumlah siswa dalam rombel minimal sekitar 18-20 siswa.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




