Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengosongan Lahan di Pondok Perasi Tuntas, Pemkot Mataram Siapkan Tiga Tenda Besar untuk Lokasi Tinggal Darurat

nur cahaya • Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:05 WIB

 

SEMENTARA: Tenda sementara yang di siapkan Pemkot Mataram kepada warga yang terdampak pengosongan lahan sengketa di lingkungan pondok perasi kelurahan bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
SEMENTARA: Tenda sementara yang di siapkan Pemkot Mataram kepada warga yang terdampak pengosongan lahan sengketa di lingkungan pondok perasi kelurahan bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
 

LombokPost - Pengosongan lahan seluas 6.400 meter persegi di RT 8, Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, tuntas dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei lalu.

Proses eksekusi yang didukung aparat kepolisian dan tokoh masyarakat ini dilakukan menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Camat Ampenan Muzakkir Walad mengatakan dari 46 kepala keluarga (KK) yang terdampak, sebanyak 15 KK sama sekali tidak memiliki tempat tinggal.

“Hasil identifikasi, 15 KK yang sama sekali tidak memiliki tempat tinggal, ini yang akan kami fasilitasi,” ucap Muzakkir.

Menurut laporan yang diterimanya hingga 30 Mei, baru enam KK yang mengonfirmasi akan tinggal di hunian sementara (huntara).

Muzakkir meminta waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk memperoleh jumlah pasti KK yang bersedia menghuni huntara.

“Kondisi masih panas, saya minta dua sampai tiga hari ke depan. Sekarang kita lagi tawarkan agar mau di huntara itu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tenda darurat yang disiapkan sebagai tempat pengungsian dinilai lebih layak.

Sudah tersedia dapur umum, makanan, serta air bersih. Namun, warga tampak masih enggan pindah sambil menunggu keajaiban yang bisa membela mereka.

“Maka dari itu tenda yang disediakan itu kita belum mau bongkar sampai hari Minggu,” tegasnya.

Enam KK yang sudah menempati tenda, katanya, masih saling mempengaruhi satu sama lain dengan keyakinan yang tidak jelas.

Dalam proses pengosongan ini, Pemkot Mataram tidak terlibat langsung.

Kehadiran pemerintah kota sebatas memfasilitasi bantuan angkutan dan tempat tinggal sementara bagi warga yang bersedia.

“Kami hadir ya kalau mereka respons, Alhamdulillah. Kalau tidak ya tidak apa-apa. Daripada kami dapat sumpah serapah terus,” ucapnya.

Ia juga meminta tokoh masyarakat di Pondok Perasi untuk membantu memberikan pemahaman kepada warga.

Sebelumnya, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menegaskan komitmen Pemkot Mataram dalam menangani dampak sosial akibat pengosongan ini.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

“Pengosongan dilakukan oleh aparat kepolisian dibantu oleh warga tokoh masyarakat Pondok Perasi,” kata Martawang.

Ia menjelaskan, lahan tersebut sah dimiliki oleh Ratna Sari Dewi berdasarkan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meskipun bukan pihak dalam sengketa, Pemkot tetap hadir untuk mengelola dampak sosialnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemkot telah menyiapkan relokasi sementara bagi warga terdampak.

“Pemkot menyiapkan tiga tenda besar untuk kapasitas 150 jiwa di lokasi Kebon Talo, lengkap dengan dapur umum, toilet, tandon air bersih, dan fasilitas dasar lainnya,” jelas Martawang.

Ia menambahkan, penempatan di tenda ini bersifat sementara. Disperkim juga akan segera membangun huntara di samping musala Rusunawa Bintaro.

Huntara ini ditargetkan segera bisa dihuni agar warga tidak terlalu lama tinggal di tenda.

Martawang menegaskan, hanya warga dengan domisili resmi di wilayah tersebut yang berhak menempati fasilitas ini.

“Jika ada oknum dari luar domisili, maka mereka tidak punya hak atas fasilitas ini,” tegasnya.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

Proses pengosongan berlangsung kondusif berkat bantuan personel Polresta Mataram dan tokoh masyarakat setempat.

Martawang kembali menekankan bahwa sengketa lahan ini merupakan persoalan hukum murni antara warga dan pemilik sah lahan.

“Ketika ada dampak ke masyarakat, kami tidak bisa tinggal diam,” pungkas Martawang. (chi/r7)

Editor : Rury Anjas Andita
#pengosongan lahan #dapur umum #eksekusi #Pondok Perasi #huntara