LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram siap mencairkan gaji ke 13 PNS semua golongan.
Gaji ke 13 PNS di lingkup Pemkot Mataram rencananya akan dicairkan pada awal Juli 2025.
Pemkot Mataram sendiri telah menyiapkan anggaran untuk pemberian gaji ke 13 seluruh PNS di lingkup Pemkot Mataram.
Diketahui, anggaran untuk gaji ke 13 PNS di lingkup Pemkot Mataram ini dialokasikan sebesar Rp31 miliar.
Anggaran gaji ke 13 PNS Kota Mataram ini berasal dari APBD Kota Mataram.
Pemkot Mataram akan menunggu SE Kemenkeu untuk mencairkan gaji ke 13 PNS ini.
SE yang nantinya dikeluarkan Kemenkeu tersebut akan menjadi petunjuk teknis pencairan gaji ke 13 PNS Kota Mataram.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan besaran gaji ke 13 yang akan diterima PNS Kota Mataram adalah sebanyak satu kali gaji.
Gaji PNS di Kota Mataram saat ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan gaji ke 13 yang akan diterima PNS Kota Mataram tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, PNS Kota Mataram akan menerima gaji ke 13 dengan komponen gaji pokok serta tunjangan melekat.
Berikut nominal gaji ke 13 PNS Kota Mataram yang merujuk pada gaji pokok PNS.
Pensiunan PNS Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Pensiunan PNS Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- Pensiunan PNS Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Pensiunan PNS Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- Pensiunan PNS Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Pensiunan PNS Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Pensiunan PNS Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV
- Pensiunan PNS Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Pensiunan PNS Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Pensiunan PNS Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Pensiunan PNS Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- Pensiunan PNS Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Sebagai tambahan, gaji ke 13 yang diterima PNS Kota Mataram merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah.***
Editor : Siti Aeny Maryam