LombokPost – Sekitar 1.400 pegawai, meliputi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), serta para kader di lingkup Pemerintahan Kota Mataram yang terdata menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.
Kali ini, skema penyaluran diperluas tak hanya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tetapi juga via Kantor Pos untuk memastikan cakupan bantuan lebih luas dan cepat.
"Mereka dijadwalkan akan mendapat BSU melalui Kantor Pos," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan.
Rudi menjelaskan, langkah penyaluran melalui Kantor Pos ini diambil sebagai antisipasi agar tidak ada penolakan dan memastikan dana BSU senilai Rp 600.000 per orang ini benar-benar sampai ke tangan penerima.
Disnaker saat ini meminta daftar nama-nama pegawai non ASN yang akan menerima BSU via Kantor Pos.
Daftar ini nantinya akan diteruskan ke masing-masing unit kerja agar para penerima bisa menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan.
“Untuk data pekerja yang dapat BSU, kami masih menunggu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika sudah ada, segera kami sampaikan," jelasnya.
Penyaluran melalui Kantor Pos ini menjadi solusi bagi sebagian pegawai non ASN yang mungkin belum memiliki rekening aktif di Bank Himbara atau mengalami kendala lain dalam penerimaan dana.
“Kami sedang mengumpulkan nama-nama non ASN yang akan menerima BSU melalui Kantor Pos. Data itu kami teruskan ke dinas-dinas terkait," ujarnya.
Mekanisme pencairan melalui Kantor Pos memungkinkan penerima untuk langsung mengambil bantuan dengan hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian data penerima bahkan sudah dikirimkan ke camat dan kelurahan, terutama untuk para kader.
"Proses distribusi dilakukan bertahap mengingat banyaknya jumlah penerima," imbuhnya.
Penyaluran lewat Kantor Pos dinilai lebih inklusif, khususnya bagi mereka yang belum terhubung dengan sistem perbankan. “Kalau yang lewat Himbara banyak yang sudah cair. Tapi yang belum punya rekening aktif, itu yang akan diarahkan ke Pos," terang Rudi.
Dalam ketentuannya, BSU ini diperuntukkan bagi pekerja warga negara Indonesia (WNI) yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta, dan tidak sedang menjadi penerima program bantuan sosial lain seperti PKH atau bantuan modal produktif.
Hal ini, menurut Rudi, bertujuan agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah dan membantu menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (chi/r9)
Editor : Prihadi Zoldic