LombokPost – Keberadaan cidomo, angkutan tradisional khas Lombok, di Kota Mataram semakin terkikis zaman.
Modernisasi kendaraan bermotor dan aturan lalu lintas yang semakin ketat membuat operasionalnya terbatas.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Arief Rahman menyebut, penumpukan cidomo sering terjadi di beberapa pasar, terutama di kawasan yang padat.
“Cidomo yang asli Mataram sebenarnya sudah sedikit, rata-rata dari luar kota, seperti Lombok Barat, sehingga menumpuk di pasar-pasar,” jelas Arief.
Ia menambahkan, cidomo-cidomo ini tidak beroperasi secara permanen, melainkan temporer, menyesuaikan aktivitas pasar. Kepadatan cidomo yang masih dianggap normal terjadi di Pasar Pagutan dan Pasar Kebon Roek.
Namun, kondisi berbeda dialami Pasar Karang Jasi dan Pasar Sindu, di mana kepadatan sudah mengkhawatirkan karena terbatasnya area parkir. Dishub Kota Mataram telah menetapkan sejumlah titik yang tidak diperbolehkan dilewati cidomo.
Baca Juga: Muliadi, Kusir Cidomo yang Masih Bertahan di Tengah Gempuran Ojol
Hampir semua jalan protokol, seperti Jalan Udayana, Jalan Langko, Jalan Pendidikan, dan Jalan Majapahit, masuk dalam daftar larangan. Arief menjelaskan, cidomo hanya boleh menyeberang di jalan-jalan tersebut, bukan melintasinya.
“Jadi, bolehnya masuk itu melalui BTN Kekalik, tidak boleh di sepanjang jalan itu dia bergerak, hanya dia memotong jalan saja,” terangnya.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Perbedaan kecepatan antara cidomo dengan kendaraan bermotor modern menjadi pertimbangan utama.
Baca Juga: Pengusaha Minta Persoalan Beda Tarif Cidomo di Tramena Dibenahi
Kecepatan cidomo yang rendah dikhawatirkan dapat menghambat arus lalu lintas. Selain itu, perilaku kuda sebagai penarik yang kadang tidak bisa dikendalikan juga menjadi faktor risiko kecelakaan, yang dapat membahayakan pengendara lain.
“Dulu sering kita dengar ada kecelakaan cidomo tertabrak truk dan segala macam,” ucapnya.
Meskipun tergerus modernisasi dan dilarang melintas di beberapa jalan, cidomo secara aturan masih diperbolehkan beroperasi. Syaratnya, para kusir harus melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu kewajiban utama adalah memasang kantong kotoran kuda. Dishub secara rutin setiap tahun membagikan perlengkapan kepada para kusir, seperti kantong kotoran, sekop, dan sapu, untuk menjaga kebersihan.
"Misalnya sudah disosialisasikan, sesekali kami tindak, tapi akhir-akhir ini kami lebih mengedepankan pendekatan humanis kepada teman-teman kusir cidomo untuk sama-sama sadar menjaga kebersihan,” ungkapnya.
Pendekatan ini sebagai upaya pemerintah untuk tidak serta-merta menghilangkan angkutan tradisional ini. Sebaliknya, pemerintah berupaya membina agar cidomo tetap bisa beroperasi dengan aman, nyaman, dan bersih di tengah perkembangan Kota Mataram yang semakin pesat.
Keberadaan cidomo di Kota Mataram menjadi sorotan dalam rapat gabungan komisi-komisi DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi II IGB Hari Sudana Putra menyampaikan keprihatinannya atas ketidaktertiban dan masalah estetika yang ditimbulkan oleh cidomo, terutama yang berasal dari luar daerah.
Untuk mengatasi hal ini, pria yang akrab disapa Gus Arik itu mendorong Dishub menerapkan sistem penandaan khusus. Penandaan ini bertujuan membedakan antara cidomo lokal dan luar kota, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.
Selain masalah ketertiban, Gus Arik juga menyoroti limbah kotoran kuda yang sering tercecer di jalan. Ia menawarkan solusi kreatif dengan mengusulkan pengelolaan kotoran tersebut agar dapat dimanfaatkan sebagai pupuk. Untuk mendorong perubahan perilaku. (chi/r9)
Editor : Prihadi Zoldic