LombokPost – Kejutan istimewa kebijakan menjelang peringatan Hari Jadi ke-32 Kota Mataram.
Dalam apel pagi, Senin 4 Agustus 2025, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengumumkan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2025.
Langkah ini, sebagai strategi fiskal menekan tumpukan piutang PBB yang terus membengkak. Lainnya, insentif bagi masyarakat agar lebih disiplin membayar kewajiban pajak.
“Ini bagian dari mitigasi atas akumulasi piutang PBB yang terus membesar, sekaligus bentuk stimulus agar masyarakat semakin patuh,” tegas Mohan, Senin (4/8).
Belum berhenti sampai di sana. Pemkot juga memberikan keringanan tambahan berupa penghapusan pokok pajak PBB tahun 2025, khusus bagi warga kurang mampu yang terdampak bencana banjir.
Permohonan keringanan ini bisa diajukan secara resmi lewat kantor kelurahan. “Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama yang terdampak bencana, kami berikan penghapusan pokok pajak tahun berjalan,” ujarnya.
Program penghapusan ini tak hanya dibingkai sebagai kebijakan fiskal, tapi wujud empati dan komitmen pemerintah terhadap warganya—khususnya di tengah tekanan ekonomi pascabencana.
Dengan penghapusan sanksi, pemkot berharap arus pemasukan dari sektor PBB tidak stagnan. Sebaliknya, meningkat lewat kesadaran kolektif masyarakat.
Memastikan kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana, Mohan meminta seluruh camat dan lurah gencar menyosialisasikan informasi ini ke masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya kecepatan, kejelasan, dan transparansi dalam menyampaikan program ini ke warga.
“Saya minta semua lurah memfasilitasi proses ini secara objektif, transparan, dan tidak berbelit-belit,” tegasnya.
Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, penghapusan denda dan keringanan pokok pajak ini bisa menjadi katalis stabilitas keuangan daerah. Kebijakan ini menjadi semacam “kado fiskal” dari Wali Kota untuk seluruh warga kota, terutama mereka yang terbebani akumulasi denda pajak selama bertahun-tahun.
Secara lebih teknis, Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin, menyebutkan total piutang PBB yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp 36 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi denda yang dihapuskan berada di kisaran Rp 5 hingga Rp 6 miliar.
“Presentasi denda bisa mencapai 24 persen jika tunggakan mencapai 24 bulan, itu berat bagi masyarakat, maka kita hapuskan dendanya saja, bukan pokoknya,” kata Amrin.
Ia menegaskan langkah ini sebagai mitigasi fiskal. Di samping itu, upaya strategis mendorong partisipasi aktif masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, tanpa harus terhambat beban denda yang kian menumpuk.
“Diharapkan, dari total piutang Rp 36 miliar, sedikitnya 70 persen dapat tertarik kembali ke kas daerah setelah adanya kebijakan ini,” terangnya.
Program penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB-P2 se-Kota Mataram, tanpa batasan zona atau kelompok tertentu. Seluruh warga yang memiliki tunggakan pajak berkesempatan memanfaatkan insentif ini.
Selama periode kebijakan berlangsung yakni mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. “Setelah periode ini berakhir, ya otomatis kembali ke sistem normal,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat diskresi penuh dari Wali Kota Mataram. “Bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascabencana banjir,” terangnya.
Berikutnya, Pemkot menyiapkan program bagi warga kurang mampu yang terdampak banjir. Untuk kelompok ini, bukan hanya denda yang dihapuskan, tetapi juga pokok pajaknya dibebaskan.
“Untuk yang terdampak banjir dan masuk kategori kurang mampu, biasanya mereka terdaftar sebagai penerima bantuan seperti PKH, pokok pajaknya tahun 2025 akan kita bebaskan juga,” ungkap Amrin.
Verifikasi kelayakan akan dilakukan melalui data kelurahan dan basis data bantuan sosial nasional. Tujuannya memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Menurut Amrin, tidak semua masyarakat tidak mampu otomatis dibebaskan pajaknya jika tidak terdampak banjir. Sebaliknya, yang tergolong mampu tetap diwajibkan membayar meski tidak terdampak.
“Yang namanya pajak itu kewajiban atas penguasaan hak atau objek, tapi tetap proporsional,” ucapnya.
Amrin menegaskan, program penghapusan denda dan pembebasan pokok pajak bagi korban banjir adalah dua kebijakan berbeda. Namun, keduanya bertujuan sama: meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus memberikan ruang bernapas bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi.
Untuk program penghapusan denda, Pemkot mengintensifkan sosialisasi ke seluruh wilayah kota agar semua warga memahami dan memanfaatkan kesempatan ini. BKD juga akan membuka kanal layanan konsultasi di setiap kelurahan.
“Kalau tunggakan terus dibiarkan, dendanya terus bertambah dan masyarakat makin terbebani, maka program ini, kami harap masyarakat bisa segera lunasi pokok pajaknya dan keluar dari jerat piutang yang selama ini menyulitkan,” pungkas Amrin. (zad/r9)
Editor : Siti Aeny Maryam