LombokPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menggelar pencocokan dan penelitian terbatas atau coklit terbatas untuk memperbarui daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025. Gerakan penyisiran data ini menyasar 97 nama yang terindikasi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selama dua hari, 12–13 Agustus 2025, petugas internal KPU mendatangi rumah-rumah warga untuk memverifikasi status data. Sasaran utamanya ialah data yang menimbulkan anomali, misalnya pemilih yang di dokumen tercatat meninggal, namun di lapangan ternyata masih hidup. “Kami menjaga kualitas data agar tetap valid dan akurat, meski anggaran terbatas,” kata Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Mataram Dwi Ratnasari Yulianingsih, kemarin (13/8).
Tidak seperti coklit massal pada tahun pemilu, kegiatan kali ini dilakukan terbatas demi efisiensi. Petugas memprioritaskan pemilih yang datanya berpotensi bermasalah, terutama yang masuk kategori tidak memenuhi syarat.
Langkah ini, kata Dwi, penting untuk memastikan setiap warga yang berhak tetap terdaftar. “Jangan sampai ada yang kehilangan hak pilih karena kesalahan administrasi,” ujarnya.
Selama proses, tim KPU mendapat pendampingan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram. Kehadiran pengawas pemilu ini memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan tetap transparan.
Data hasil coklit terbatas ini nantinya akan disinkronkan dengan data kependudukan terbaru sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih berkelanjutan. Bagi KPU Mataram, menjaga integritas daftar pemilih ditegaskan bagian dari fondasi pemilu yang jujur dan adil.
“Ini kerja senyap, tapi krusial bagi demokrasi kita,” kata Dwi. (zad/r9)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin