Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PUPR Mataram Libatkan Kejaksaan Kawal Proyek Strategis Jalan

Lalu Mohammad Zaenudin • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Kajari Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana bersama Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning memimpin rapat pra-kontrak paket strategis jalan sekaligus penandatanganan fakta integritas.
Kajari Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana bersama Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning memimpin rapat pra-kontrak paket strategis jalan sekaligus penandatanganan fakta integritas.

 

LombokPost – Aula Kejaksaan Negeri Mataram, berubah fungsi. Bukan sidang perkara atau jumpa pers hukum, melainkan forum pra-kontrak untuk paket pekerjaan strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram.

Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri, jajaran intelijen, hingga kontraktor pemenang tender, Kepala Dinas PUPR Lale Widiahning menjelaskan tentang proyek strategis jalan.  “Agenda utamanya bukan sekadar memaparkan nilai kontrak, tetapi juga penandatanganan pakta integritas,” terangnya, Selasa (26/8).

Dokumen ini ditekankan sangat fundamental agar pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan, tanpa celah penyimpangan. “Jadi ini rapat persiapan kontrak, bisa dibilang pra-kontrak,” jelasnya.

Lale mengatakan, pakta integritas ditandatangani langsung di hadapan Kejari. “Dan tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis), sedangkan kontraknya resminya diteken sehari setelahnya,” jelasnya.

Dalam forum itu, proyek dipaparkan. Dua di antaranya: Pemeliharaan Berkala Jalan Swadaya (Hotmix) senilai Rp 3 miliar, dikerjakan CV Meridian Pasific selama 120 hari, mulai 20 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Berikutnya, Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Jalan Komplek Monjok (Ade Irma Suryani) senilai Rp 1,4 miliar, oleh CV Beringin Indah. Masa pelaksanaan 90 hari, dari 20 Agustus hingga 17 November 2025.

“Kontraktor kami minta memperkenalkan diri, menjelaskan metode kerja, dan menyatakan kesanggupan di lapangan,” terangnya.

Lale juga mengungkapkan, pertemuan itu melibatkan PLN, PDAM, Telkom, hingga lurah, camat, PBJ, dan inspektorat. “Karena di lokasi ada jaringan listrik, air, dan galian drainase, semua harus siap berkoordinasi teknis,” terangnya.

Pelibatan Kejaksaan dalam pra-kontrak ini ditempatkan dalam kerangka Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Melalui PPS, kejaksaan memberi pendampingan hukum.

Berikutnya monitoring, sekaligus peringatan dini bagi proyek yang dianggap penting. “Kita libatkan Kejaksaan sejak awal supaya semua proses bersih dan transparan,” tegas Lale.

Dengan PPS, kontraktor menyadari proyek itu berada di bawah pengawasan langsung aparat hukum. Efek psikologisnya jelas: pekerjaan harus sesuai kontrak dan tak bisa ditawar.

Bagi pemerintah daerah, langkah ini adalah investasi kepercayaan. Pesannya sederhana namun kuat: pembangunan tak boleh berjalan di ruang gelap, apalagi di balik pintu tertutup.

“Kami tentu ingin agar seluruh proyek strategis ini rampung tepat waktu dengan kualitas terbaik,” tegasnya.

Pelibatan Kejaksaan memberi makna tambahan: pembangunan bukan hanya urusan aspal dan beton, melainkan juga soal integritas dan transparansi.

Terpisah, Ketua Komisi 3 Bidang Infrastruktur DPRD Kota Mataram Abd Rachman mendorong, OPD menggandeng APH dalam pengawasan proyek-proyek strategis. Politisi Gerindra ini menilai, pelibatan ini sebagai langkah maju.

“Ini menunjukkan pemerintah daerah serius menjaga integritas pembangunan, sehingga tidak ada ruang abu-abu dalam penggunaan anggaran,” ujarnya. (zad/r9)

 

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Pengawasan pembangunan #Proyek strategis jalan #Pakta integritas #PUPR Mataram #Kejaksaan Negeri Mataram