LombokPost – Pemerintah Kota Mataram menegaskan kewajiban baru bagi seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan sampah. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/5364/SETDA/VIII/2025, setiap instansi, pelaku usaha, dan warga diwajibkan mengelola sampah organik secara mandiri.
“Terdapat dua kewajiban utama: mengelola sampah organik dan menyiapkan tempah dedoro,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi, Selasa (30/9).
Kebijakan ini menandai perubahan besar dari pola penanganan lama yang bergantung penuh pada TPA. Kini, pengelolaan dimulai dari sumbernya — rumah tangga, sekolah, lingkungan usaha, hingga fasilitas publik.
Pemerintah juga mewajibkan setiap pengelola lingkungan menyediakan sarana pengolahan yang sesuai standar. Upaya ini bukan hanya mengurangi sampah, tetapi juga mendorong masyarakat memandang sampah sebagai sumber daya bernilai guna.
“Semua pihak bisa terlibat, mulai dari rumah sendiri,” ucapnya.
Model pertama tempah dedoro telah dibangun di Sekarbela dan akan diterapkan ke seluruh kelurahan. Dinas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan OPD dan masyarakat untuk memperluas program “Pesona Harum”.
“Harapannya, dapat mengurangi ketergantungan terhadap TPA Regional Kebon Kongok,” ujarnya.
Selain manfaat pengurangan volume sampah, hasil olahan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk pertanian, taman kota, atau pekarangan warga. Dengan langkah ini, kota tidak hanya lebih bersih tetapi juga lebih mandiri secara ekologis.
Kebijakan ini sekaligus menjawab amanat Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang menuntut pengurangan sampah dari sumbernya. Pemerintah berharap, melalui perubahan pola pikir dan partisipasi aktif masyarakat, Mataram mampu menjadi kota percontohan pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.
“Semua harus ikut ambil bagian,” tegasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin