Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bea Cukai Mataram Cegah Kerugian Nagara Rp 8,8 Miliar dari Peredaran Rokok Ilegal

Lalu Mohammad Zaenudin • Selasa, 11 November 2025 | 09:00 WIB
Petugas Bea Cukai Mataram menyasar toko-toko eceran untuk memastikan seluruh produk hasil tembakau yang dijual memiliki pita cukai resmi.
Petugas Bea Cukai Mataram menyasar toko-toko eceran untuk memastikan seluruh produk hasil tembakau yang dijual memiliki pita cukai resmi.

 

LombokPost — Bea Cukai Mataram menegaskan nilai miliaran rupiah dari operasi rokok ilegal bukan angka kerugian, melainkan potensi kehilangan negara yang berhasil dicegah.

 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Adi Cahyanto, mengatakan selama dua tahun terakhir lebih dari Rp 8,8 miliar potensi kerugian berhasil dihindari.

 

“Sering disalahpahami, padahal angka itu bukan kerugian nyata, tapi hasil pencegahan,” jelasnya, Sabtu (8/11).

Pada 2024 saja, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 10,56 miliar, dengan potensi kerugian Rp 5,58 miliar. Sementara hingga September 2025, nilainya Rp 6,06 miliar dan potensi kehilangan Rp 3,26 miliar.

 

“Kalau tidak ditindak, negara rugi,” tegasnya.

 

Ia menyebut peningkatan penindakan menjadi bukti efektivitas operasi bersama lintas daerah yang dibiayai DBHCHT.

“Dana cukai digunakan untuk operasi nyata di lapangan,” ujarnya.

 

Dengan 546 penindakan hingga September, Bea Cukai Mataram berhasil menekan distribusi besar dan memecah jaringan.

 

“Sekarang rokok ilegal makin kecil volumenya, tapi menyebar luas,” katanya.

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#BEA CUKAI #rokok ilegal #DBHCHT #Mataram #kerugian negara