LombokPost – Pemerintah Kota Mataram mulai menggeser pola pelayanan publiknya dari kantor ke lapangan. Langkah itu terlihat dalam kegiatan jemput bola perizinan yang digelar DPMPTSP Kota Mataram.
Salah satu pelayanan dilakukan di LPK Ideal Salon, Jalan Selandir, Cakranegara. Petugas menggunakan mobil layanan keliling untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) peserta pelatihan.
Sekretaris DPMPTSP Kota Mataram, Baiq Baktiyanti, menyebut kegiatan ini menyentuh kebutuhan dasar peserta.
“Sebanyak 30 peserta tata rias kami dampingi hingga NIB-nya terbit di lokasi,” ujarnya.
Program tersebut menyasar peserta Pelatihan Kerja Berbasis Wirausaha Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram. Peserta mendapatkan kemudahan memperoleh legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Dengan izin itu, mereka dapat langsung memulai usaha secara mandiri dan sah,” tegasnya.
Ia menyebut, pola ini memotong jarak birokrasi dan biaya yang sering dikeluhkan pelaku usaha kecil. Baktiyanti menilai legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku ekonomi kreatif pemula.
“Dengan NIB, mereka bisa ikut program pembinaan, pelatihan lanjutan, dan akses permodalan,” katanya.
Menurutnya, kemudahan ini bagian dari dorongan agar pelaku UMKM di Mataram lebih kompetitif. Inovasi ini masuk dalam program Mutiara Mataram atau Mudahnya Terbit Izin Usaha di Pasar Rakyat.
Program tersebut resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri. Pelaksanaannya kini meluas ke pasar rakyat dan sentra ekonomi masyarakat di seluruh kota.
“Mutiara Mataram lahir dari masalah klasik pedagang pasar yang sulit mengurus izin,” ungkapnya.
Sebagian besar kesulitan memahami sistem OSS atau tidak punya waktu meninggalkan lapak. Banyak pula yang masih bergantung pada rentenir untuk memenuhi kebutuhan modal usahanya.
Lewat program ini, petugas datang langsung ke pasar membantu pedagang membuat NIB di tempat. Dengan izin itu, pedagang dapat mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa bunga mencekik.
“Pedagang kecil harus punya akses legal agar bisa tumbuh dengan sehat,” tegasnya.
Pelayanan di lapangan juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kecelakaan kerja. Pendekatan ini membuat pedagang tidak hanya berizin, tetapi juga memiliki jaminan sosial usaha.
“Model ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik yang lebih dekat masyarakat,” tekannya.
Hingga pertengahan 2025, sebanyak 890 pedagang dan pelaku usaha telah mendapat NIB. Sebagian di antaranya sudah mulai mengakses pembiayaan formal melalui program KUR.
“Rata-rata waktu penerbitan izin hanya sekitar 15 menit dan tanpa biaya tambahan,” tekannya.
Baktiyanti menegaskan, pola jemput bola ini akan diterapkan di seluruh pasar di Mataram. “Kami ingin semua pelaku usaha punya izin dan akses pembiayaan yang layak,” ujarnya.
Ia menyebut program ini bagian dari upaya memperkuat ekonomi rakyat berbasis legalitas usaha. Melalui Mutiara Mataram, wajah pelayanan publik Kota Mataram kini benar-benar berubah arah.
Pelayanan tak lagi berhenti di meja kantor, tapi hadir di tengah denyut ekonomi rakyat. “Pelaku usaha harus tumbuh dengan izin yang sah, adil, dan melindungi mereka,” tutup Baktiyanti. (zad/r9)