LombokPost — Upaya mempercepat kemudahan berusaha di Kota Mataram kembali ditegaskan melalui standar layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam standar untuk perizinan berisiko rendah dan menengah rendah, pemerintah kota menjanjikan proses yang ringkas: izin terbit dalam satu jam dan bebas biaya.
Sekretaris DPMPTSP Kota Mataram Baiq Baktiyanti, menegaskan janji pelayanan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas.
“Ini komitmen, masyarakat berhak mendapatkan layanan cepat, transparan, dan tanpa pungutan,” ujarnya, Senin (24/11).
Untuk kategori usaha berisiko rendah, seluruh proses dilakukan melalui sistem OSS RBA. Pemohon hanya perlu mang-entry data usahanya di oss.go.id.
“Setelah itu, sistem memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” terangnya.
DPMPTSP menargetkan penyelesaian maksimal satu jam. ”Selama data yang diinput lengkap dan benar,” tegasnya.
Menurut Baktiyanti, persepsi izin lama diproses sering kali muncul dari ketidaktelitian data yang diinput pemohon. Banyak pengusaha mengira masalahnya di loket pelayanan.
“Padahal yang sering terjadi adalah data tidak lengkap atau keliru, edukasi ini yang terus kami dorong,” katanya.
Semua layanan izin dasar ini bebas retribusi, sehingga tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada pelaku usaha.
Untuk kategori berisiko menengah rendah, proses penerbitan NIB tetap sama cepatnya, satu jam. Namun dilengkapi dengan Sertifikat Standar (SS).
SS ini bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi bukti bahwa pelaku usaha telah membuat komitmen memenuhi standar teknis operasional di sektor masing-masing. “Pelaku usaha sering hanya mengejar NIB, padahal SS adalah bagian penting juga. Itu komitmen yang harus dijalankan setelah izin terbit,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penguatan transparansi, DPMPTSP membuka banyak pintu pengaduan: SP4N-LAPOR, email, helpdesk website, WhatsApp, hingga kotak saran.
“Jika layanan kami tidak sesuai standar, masyarakat bisa melapor lewat saluran mana pun. Itu penting sebagai kontrol publik,” tegasnya.
Ia menyebut WhatsApp sebagai kanal yang paling sering digunakan masyarakat. “Mungkin karena keseharian kita menggunakan kanal ini,” terangnya.
Dengan standar ini, DPMPTSP ingin memastikan pelayanan publik tidak lagi berjalan berdasarkan perkiraan, tetapi berdasarkan indikator yang jelas dan terukur.
“Ada ukuran yang bisa dievaluasi secara objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan perubahan paradigma inilah yang coba didorong.
“Kami ingin pelayanan bukan hanya cepat, tetapi juga jujur dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (zad/r9)
Editor : Kimda Farida