LombokPost — Peringatan ini terdengar keras dari gedung Lingkar Selatan (baca: DPRD Kota Mataram). Bukan sekadar kekhawatiran politik, tapi alarm ekologis yang selama ini luput dari perhatian publik: pengambilan air tanah dinilai masuk fase tak terkendali.
Jika dibiarkan, ancamannya tidak main-main, penurunan muka tanah seperti Jakarta bukan lagi skenario fiksi. “Bukan tidak mungkin 10-15 tahun ke depan, muka tanah kita lebih rendah dari laut!” wanti-wanti Anggota DPRD Kota Mataram I Wayan Wardana, Minggu (30/11).
Saat ini ibu kota Jakarta tengah diteror oleh permukaan air laut yang semakin tinggi dibanding muka tanah. Giant Sea Wall atau tembok raksasa yang dibangun di sana telah mencapai ambang batas daya tahannya untuk menahan air laut.
Jika tembok itu jebol, maka Jakarta dipastikan tenggelam! Maka, beralasan bila Wardana memukul gong kekhawatiran itu dengan nada pedas.
“Banyak kos-kosan, hotel, rumah warga memakai sumur bor tanpa pengawasan. Semua berjalan di luar kendali,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menegaskan jika ini tidak ditangani ancaman ini bisa lebih dekat lagi menimpa ibu kota provinsi NTB ini. “Jangan sampai 5–10 tahun ke depan Mataram bernasib seperti Jakarta yang ambles dan butuh giant sea wall untuk menahan laut,” tegasnya.
Menurut Wardana, Mataram kini berada di jalur yang sama dengan kota-kota pesisir yang tenggelam akibat eksploitasi air bawah tanah berlebihan. Ia mencontohkan Jakarta, di mana penurunan permukaan tanah mencapai titik ekstrem hingga permukiman berada 2 meter di bawah muka air laut.
Pendorong utamanya: sumur bor yang dibiarkan tumbuh tanpa kendali.
“Ini kota kecil, hanya 61 kilometer persegi. Sekali kita salah urus, dampaknya permanen,” wanti-wantinya.
Ia mengingatkan ibu kota Jakarta dengan dukungan anggaran raksasa saja masih kesulitan menghadang air laut. “Jangan tunggu sampai rumah-rumah kita berada di bawah air seperti Jakarta,” serunya.
Masalah berikutnya: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?
Pertanyaan itu memantul dari DPRD ke lintas dinas kota, dan jawaban yang muncul justru membuka realitas lain. Mataram tidak punya otoritas langsung mengawasi eksploitasi air tanah ini.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram Irwansyah, mengakui secara terang. “Pengawasan ada di provinsi. Kota Mataram tidak memiliki kewenangan dalam perizinan dan pengendalian air bawah tanah,” katanya.
Jawaban itu, diperkuat oleh Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning, yang menjelaskan izin sumur bor, termasuk milik warga maupun industri, semuanya diurus lewat sistem pusat dan provinsi.
“Izin itu dari pusat via OSS. Pengawasannya biasanya di pertambangan provinsi,” katanya.
Kota Mataram tidak punya dinas pertambangan. Sehingga tupoksi tidak menyentuh air dalam.
“Yang kita urus hanya air permukaan: drainase, irigasi, pantai, sungai,” jelasnya.
Lale menekankan, bahkan untuk mengetahui kedalaman dan dampak pengeboran, diperlukan laboratorium khusus. Sesuatu yang tidak dimiliki pemkot.
“Kita tidak bisa asal menilai, pengeboran dalam butuh uji laboratorium,” tambahnya.
Situasi ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya: warga bebas mengebor, pemerintah kota tidak bisa mengawasi, sementara provinsi tidak memiliki mekanisme lapangan yang kuat untuk memantau ribuan titik sumur bor baru.
Di tengah kekosongan pengawasan itu, Mataram menghadapi risiko ekologis berlapis: penurunan muka tanah, intrusi air laut, kerusakan akuifer, perubahan struktur tanah yang berpotensi memicu banjir dan rob, hingga ketergantungan ekstrem pada air tanah karena minimnya regulasi yang efektif.
Jika tren ini terus berjalan, Mataram bergerak cepat menuju kesimpulan yang tak diinginkan: kota pesisir yang ambles perlahan.
Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin kepada Lombok Post menegaskan penertiban pemanfaatan air tanah kini berada dalam fase transisi regulasi dan pengawasan. “Kalau ini kewenangannya pusat, kami hanya memberikan rekomendasi ke Badan Geologi atas arahan Pak Gubernur,” ujarnya.
Menurut Syamsudin, pemerintah provinsi memang belum bisa melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran sumur bor ilegal. “Biasanya semua melalui aplikasi perizinan. Kami sudah memberi waktu sampai Maret 2025 untuk seluruh pengguna air tanah menyelesaikan perizinan mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, batas waktu itu bukan formalitas belaka. “Intinya, semua wajib berizin. Kalau tidak, akan ada tindakan hukum dari pemerintah,” ucapnya.
Namun ia mengakui pengawasan di lapangan belum berjalan ideal. “Bukan tidak diawasi, tetapi pengawasan kita terbatas karena terkait alokasi anggaran,” ujarnya.
Pihaknya saat ini hanya bisa melakukan langkah koordinatif untuk penggunaan air tanah. “Terutama jika ada masyarakat atau perusahaan yang meminta pendampingan,” ucapnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin