Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Reklame Liar Rugikan PAD Miliaran: Pengusaha Advertising Dukung Penertiban, Mendesak Pemkot Mataram Terapkan Zonasi Iklan Jelas

Sanchia Vaneka • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:48 WIB

reklame di kota mataram
reklame di kota mataram
LombokPost – Isu penertiban reklame tanpa izin atau 'bodong' di Kota Mataram kembali menguat setelah Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram berencana mengambil tindakan tegas.

Keberadaan reklame liar ini tidak hanya merusak estetika kota berjuluk Metropolis, tetapi juga disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

Menanggapi rencana ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Advertising Kota Mataram, Firadz Pariska, menyatakan dukungan penuhnya terhadap penertiban tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh anggotanya patuh terhadap aturan perizinan dan perpajakan daerah.

“Saya yakin, sangat yakin sekali kalau dari anggota (asosiasi) insyaallah tidak ada yang (memasang reklame) ilegal,” kata Firadz.

Firadz menduga praktik reklame bodong kemungkinan dilakukan oleh pemain-pemain baru yang tidak tergabung dalam asosiasi. Ia juga sangat sepakat bahwa sektor reklame merupakan potensi besar untuk mendongkrak PAD, sehingga reklame ilegal harus ditertibkan karena menghambat pendapatan daerah.

Baca Juga: PUPR Mataram Batasi Izin Reklame, Kota Dinilai Sudah Terlalu Padat

Untuk mengoptimalkan potensi PAD dan mencegah pemasangan reklame bodong, Asosiasi Pengusaha Advertising Mataram mengajukan tiga usulan kunci kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram:

  1. Sosialisasi Intensif: Diperlukan sosialisasi yang tuntas mengenai proses perizinan reklame.

  2. Proses Izin Sederhana: Pemkot harus membuat proses izin lebih simpel dan mudah diakses oleh pengusaha.

  3. Pengawasan Ketat: Harus ada pengawasan ketat dari Pemkot untuk menertibkan reklame yang tidak berizin.

Menanggapi anggapan bahwa Mataram sudah 'stak' atau sesak dengan reklame, Firadz menegaskan bahwa solusi ideal bukanlah pembatasan total, melainkan penerapan zonasi yang jelas.

Zonasi ini penting agar daerah-daerah yang sensitif terhadap estetika kota dapat diatur pemasangannya, sementara potensi PAD tetap bisa dioptimalkan di zona yang memungkinkan.

"Di satu sisi Pemda ingin mendapatkan PAD yang sebesar-besarnya, dan itu mungkin pasti akan ada beberapa pertimbangan, salah satunya estetika," jelasnya, berharap adanya komunikasi yang intensif antara pelaku usaha dan pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk bergerak bersama BKD dan Pol PP menertibkan reklame yang tidak taat pajak atau yang izinnya telah kedaluwarsa.

Editor : Siti Aeny Maryam
#reklame #Mataram #PAD (Pendapatan Asli Daerah)