Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mandiri dan Inspiratif, 80 KPM PKH di Sekarbela Mataram Mundur Sukarela

Sanchia Vaneka • Selasa, 9 Desember 2025 | 04:05 WIB

 

Photo
Photo


LombokPost
– Semangat kemandirian ditunjukkan oleh puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Sebanyak 80 KPM PKH secara sukarela mengajukan graduasi mandiri atau mengundurkan diri dari program bantuan sosial (bansos) tersebut.

Keputusan mulia ini didasarkan pada kesadaran bahwa kondisi ekonomi mereka telah membaik dan bahwa bantuan tersebut harus dialihkan kepada warga lain yang lebih layak dan membutuhkan.

Keputusan 80 KPM PKH di seluruh Kecamatan Sekarbela untuk mundur ini diserahkan pada November 2025. Pendamping PKH Kelurahan Jempong, Sekarbela, Agus Putrawan, menjelaskan bahwa alasan utama di balik pengunduran diri massal ini adalah peningkatan kesejahteraan para penerima.

Poin-Poin Kunci Graduasi:
* Jumlah KPM Mundur: 80 KPM PKH di Kecamatan Sekarbela.
* Waktu Pengajuan: November 2025 (surat diserahkan 5 Desember).
* Alasan Utama: Merasa sudah lebih sejahtera dan memiliki kesadaran untuk berbagi.
* Kondisi Ekonomi: Mayoritas KPM yang mundur telah memiliki usaha yang berjalan cukup baik.

“Merasa lebih banyak yang layak mendapatkan bantuan. Tidak selamanya nanti akan bergantung pada bantuan sosial. Jadinya beberapa bulan terakhir banyak yang sadar,” kata Agus Putrawan (8/12).

Agus mengungkapkan bahwa kesadaran kolektif ini merupakan hasil dari upaya intensif para pendamping PKH. Pendamping secara rutin memanfaatkan pertemuan kelompok (FDS) untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) para penerima dan mengingatkan bahwa bansos tidak bersifat permanen.

“Dalam forum (pertemuan kelompok), pendamping selalu menekankan bahwa bantuan ini hanya stimulus. Ternyata masih banyak teman-teman yang membutuhkan daripada kita,” tambahnya.

Pihak pendamping memastikan bahwa kuota bantuan yang ditinggalkan oleh 80 KPM yang graduasi mandiri ini tidak akan hangus. Kursi kosong tersebut akan segera diisi oleh penerima baru yang diambil dari Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Mekanisme Penggantian Penerima:
* Sumber Data: Data penerima baru diambil dari DTSN.
* Kriteria: Penerima baru harus masuk dalam desil 1–4 kriteria kemiskinan.
* Wewenang: Penentuan pengganti sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.
Meskipun surat pengajuan graduasi mandiri telah diserahkan, Agus belum bisa memastikan kapan bantuan untuk 80 KPM ini akan resmi dihentikan penyalurannya.

“Kita belum berani pastikan kapan bantuan akan berhenti. Yang penting sudah diajukan dan yang bersangkutan ini mau mengundurkan diri,” tandasnya.

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#graduasi #PKH #Dinsos Mataram #PKH (Program Keluarga Harapan)