Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, mengonfirmasi pengurangan ini pada Selasa (9/12). Ia menjelaskan bahwa penyusutan anggaran ini didasarkan pada perhitungan efisiensi dan sisa dana yang tidak terserap pada tahun berjalan.
“Berkurang untuk tahun depan jadi Rp 500 juta saja. Tahun ini masih ada sisa, sekitar lima puluh jutaan,” kata Samsul.
Samsul Adnan menyebutkan sisa anggaran program santunan kematian tahun 2025 masih mencapai puluhan juta rupiah. Dana yang belum terserap ini menjadi sinyal bahwa pagu anggaran sebelumnya terlalu besar dibandingkan realisasi penerima.
Sisa dana ini, lanjutnya, masih berpotensi untuk direalokasi atau dilakukan pergeseran ke pos anggaran lain yang lebih mendesak, terutama jika hingga menjelang APBD Perubahan, sisa dana masih banyak.
“Kita lihat tandanya, kalau memang sampai dengan mendekati APBD Perubahan masih banyak sisanya, kita enggak tambah,” tegasnya, sekaligus menampik adanya target nominal tertentu dalam program ini karena dikategorikan sebagai belanja yang tidak direncanakan.
Program Santunan Kematian Pemkot Mataram merupakan bentuk kepedulian daerah dan tidak mensyaratkan kategori desil kemiskinan tertentu.
Samsul menegaskan, syarat mutlak dan satu-satunya bagi penerima adalah merupakan warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Mataram.
“Yang penting ber KTP Kota Mataram. Untuk satu orang itu dapat Rp 500 ribu,” tandasnya.
Untuk memudahkan keluarga yang sedang berduka, Dinsos Mataram memastikan mekanisme pencairan tetap sederhana. Ahli waris wajib melapor ke kantor Dinsos dengan mengajukan syarat pencairan sebagai berikut:
* Akta Kematian
* KTP (yang meninggal dan ahli waris)
* Kartu Keluarga (KK) (yang meninggal dan ahli waris)
“Kalau syarat sudah lengkap bisa kami proses dan cairkan,” jelas Samsul.
Kecepatan pencairan ini diharapkan dapat digunakan ahli waris untuk kebutuhan selamatan dan meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan adat.