LombokPost – Program santunan rutin bagi tenaga pengajar Taman Pendidikan Alquran (TPQ), marbot masjid, dan penjaga rumah ibadah lainnya di Kota Mataram dipastikan akan menghadapi penyesuaian anggaran pada tahun 2026. Meskipun program berjalan normal hingga akhir tahun 2025, alokasi dana untuk tahun depan dipangkas hanya untuk sembilan bulan.
“Tahun 2026, kita masih menganggarkan untuk 9 bulan saja. Ya, karena keterbatasan anggaran, kita anggarkan dulu sampai APBD perubahan masuk,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Mataram, Amir Wisuda.
Pada tahun 2025, total alokasi anggaran santunan ini mencapai sekitar Rp 3,6 miliar untuk setahun penuh. Dengan jumlah penerima aktif yang meliputi guru TPQ, marbot, dan penjaga rumah ibadah lainnya, berada di angka seribu dua ratusan orang.
Untuk alokasi anggaran sembilan bulan di tahun 2026, diperkirakan dana yang disiapkan sekitar Rp 2,9 miliar. Ini berarti terdapat defisit sekitar Rp 700 juta dibandingkan dengan alokasi setahun penuh sebelumnya.
“Mungkin Insya Allah di APBD Perubahan ada tambahan dana lagi. Tapi saat ini kita anggarkan yang sembilan bulan dulu,” tambahnya, berharap adanya penambahan dana di APBD Perubahan.
Baca Juga: Lounching JIKN, Kota Mataram Sajikan Informasi Arsip Secara Digital Demi Akses Pelayanan yang Lebih Mudah dan Cepat
Program santunan ini memiliki nilai yang cukup konsisten per tahunnya. Besaran santunan peruntukan tahun 2025 adalah Rp 250.000 per orang per bulan.
Mekanisme pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali agar jumlah dana yang diterima lebih banyak.
* Pencairan per Triwulan: Rp 750.000 (Rp 250.000 x 3 bulan).
* Total dalam Setahun: 4 kali pencairan, dengan total Rp 3 juta per penerima.
Pemkot Mataram juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh penerima di tahun 2026. Santunan tidak akan dicairkan bagi TPQ atau tempat ibadah yang sudah tidak aktif. Sisa anggaran (Silpa) dari program yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke kas daerah dan tidak akan digunakan untuk tahun berikutnya.
Saat ini, Pemkot Mataram sedang memproses pencairan triwulan keempat tahun 2025. Proses pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima via Bank NTB, namun penerima wajib hadir di kantor Wali Kota untuk menyelesaikan administrasi.
Syarat Wajib Pencairan:
* Tanda Tangan SPJ: Penerima wajib datang ke kantor Wali Kota untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
* Surat Keterangan Aktif: Penerima diminta melampirkan surat keterangan aktif dari kelurahan setempat.
* Perwakilan Khusus: Bagi penerima yang sudah sangat sepuh, proses dapat diwakilkan dengan surat pernyataan resmi.
Amir Wisuda menegaskan bahwa kehadiran fisik ini diperlukan untuk memenuhi syarat penatausahaan agar ada bukti tanda terima fisik selain bukti transfer bank.