LombokPost – Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah rampung.
Sebanyak 3.067 NIP PPPK Paro Waktu kini siap diserahkan bersamaan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir bulan ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufiq Priyono, mengonfirmasi selesainya proses NIP tersebut.
“Iya sudah keluar semua,” kata Taufiq Priyono.
Penyerahan SK PPPK Paro Waktu secara serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember. Tanggal ini dipilih setelah disesuaikan dengan padatnya agenda Pemkot Mataram pada minggu sebelumnya.
Meskipun penyerahan SK dilakukan di akhir Desember, terdapat perbedaan dalam tanggal berlaku kepegawaian:
- TMT SK: Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam SK berlaku per 1 Oktober.
- SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku per 1 Januari.
SK PPPK Paro Waktu ini akan berlaku untuk jangka waktu satu tahun terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan.
Terkait masalah penggajian, Taufiq memastikan bahwa anggaran telah diamankan sesuai dengan rencana awal.
“Untuk penggajian seperti rencana awal, masih dengan angka Rp 1,5 juta. Sudah aman, penganggaran sudah aman,” pungkas Taufiq.
Kepastian ini membawa angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang akhirnya mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas melalui skema PPPK Paro Waktu.
Editor : Marthadi