Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Desak Pemkot Mataram Putus Kontrak Mataram Mall, Hindari Kerugian Negara dan Wanprestasi

Sanchia Vaneka • Jumat, 12 Desember 2025 | 21:57 WIB

 

Mataram Mall
Mataram Mall


LombokPost
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia merekomendasikan langkah tegas terkait kelanjutan kerja sama pengelolaan aset Mataram Mall.

KPK menyarankan agar kontrak pemanfaatan aset dengan pengelola, PT. Pasific Cilinaya Fantasi, untuk Mataram Mall tidak diperpanjang karena adanya indikasi merugikan negara dan catatan wanprestasi.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, memberikan penekanan keras mengenai kontrak yang akan berakhir pada Juli mendatang.

“Bila perlu jangan diperpanjang,” tegas Dian Patria.

Dian Patria menjelaskan bahwa jika ditemukan catatan tunggakan pembayaran pajak dan sewa yang menyebabkan status wanprestasi, KPK meminta kontrak tersebut dihentikan.

KPK menyoroti pola kerja sama pengelolaan aset di NTB, yang secara umum—termasuk kasus di Gili Trawangan dan LCC—cenderung merugikan negara.

KPK mendesak Pemkot Mataram memanfaatkan berakhirnya kontrak ini untuk memperkuat posisi sebagai pemilik lahan.

“Atau kalau dia mau perpanjang, Pemkot harus tegas. Kalau dia tidak mau, yaudah tidak diperpanjang,” tambahnya.

Jika opsi perpanjangan terpaksa diambil, harus ada penegasan ulang yang sangat kuat terhadap kedudukan dan hak pemerintah daerah sebagai pemilik aset.

Menanggapi rekomendasi KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengungkapkan bahwa Pemkot telah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus.

Tim ini melibatkan tim hukum yang baru dibentuk, Tim Aset Pemkot, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri (Kajari).

“Ini juga kita mencari apa runutannya lah, kita cari benang merahnya dulu,” jelas Alwan.

Baca Juga: Bank Sampah Dusun Sade: Pilot Project Perdana PT Otsuka Sulap Sampah Rumah Tangga Jadi Daya Saing Wisata Lombok

Alwan menekankan bahwa proses penentuan status wanprestasi tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus berdasarkan kesepakatan tim untuk memastikan setiap langkah yang diambil tepat dan terukur. Pemkot sangat mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan.

Jika keputusan mengarah pada kelanjutan kerja sama, Pemkot Mataram memastikan akan memperkuat pola kerja sama dan Memorandum of Understanding (MoU) untuk:

* Menjamin posisi dan kedudukan Pemkot Mataram sebagai prioritas utama.
* Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
* Memperhatikan pemberdayaan masyarakat, termasuk para pekerja lokal di Mataram Mall.

Alwan Basri mengakui bahwa opsi pemutusan kontrak menjadi pertimbangan terakhir karena adanya potensi risiko gugatan balik dari pihak pengelola. Oleh karena itu, Wali Kota Mataram telah mengingatkan agar semua proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Pak Wali sudah mengingatkan saya untuk berhati-hati untuk memutuskan itu,” tandasnya.

Editor : Marthadi
#KPK #mataram mall #Mataram