LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberikan kelonggaran waktu bagi Balai Guru Penggerak (BGP) NTB untuk mengosongkan aset lahan dan gedung di Jalan Gajah Mada.
Semula ditargetkan rampung pada Desember 2025, proses pengosongan kini diperkirakan baru dapat terlaksana pada awal tahun 2026.
Penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi yang kompleks di tingkat pusat, khususnya terkait penghitungan nilai aset yang berada di lokasi tersebut oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Sekda Kota Mataram Alwan Basri menjelaskan, bahwa penundaan ini berdasarkan laporan yang diterima dari BGP NTB.
"Jadi kita menunggu nilai asetnya dulu, jumlahnya berapa. Kami berikan kesempatan untuk menilai terlebih dahulu," kata Alwan.
Baca Juga: Perjanjian yang Disepakati Akan Ditinjau Ulang, Pemkot Berencana Ambil Kembali Lahan BGP NTB
Meskipun batas akhir pengosongan sesuai kesepakatan adalah Desember 2025, Alwan mengakui bahwa penghitungan sejumlah besar aset yang melibatkan kementerian memerlukan waktu yang lebih panjang.
Selain penghitungan aset, penundaan juga dipengaruhi oleh proses perubahan nomenklatur dari Balai Guru Penggerak (BGP) menjadi BGTK di tingkat kementerian.
Alwan Basri menegaskan bahwa Pemkot Mataram tetap tidak dapat memenuhi permintaan hibah lahan yang sempat diajukan oleh BGP NTB sebelumnya. Lahan tersebut sangat vital dan dibutuhkan untuk penempatan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih berstatus pinjam pakai.
"Pemkot juga butuh lahan. Banyak kantor OPD yang masih menggunakan aset pinjam pakai," tegasnya.
Pemkot Mataram kukuh pada opsi awal yang telah ditawarkan: meminta BGP NTB untuk pindah ke lokasi alternatif, yaitu lahan milik Pemkot Mataram di kompleks Kantor Dinas Pendidikan Kota Mataram, Jalan Majapahit.
"Kami tetap dengan opsi yang kami tawarkan itu. Perpanjangan kontrak dinilai tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan regulasi," tandas Alwan.
Pemkot Mataram berharap proses penghitungan nilai aset dan penyerahan kembali aset daerah ini dapat segera dituntaskan agar optimalisasi pemanfaatan lahan dapat segera dilakukan sesuai kebutuhan mendesak pemerintah daerah.
Editor : Jelo Sangaji