LombokPost – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram resmi mengusulkan skema pergeseran jam kerja guna menekan angka kemacetan yang kian meningkat.
Usulan tersebut mencakup perubahan jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pukul 09.00 WITA dan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WITA.
Meski dinilai sebagai terobosan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat diputuskan secara terburu-buru.
Terdapat regulasi nasional mengenai jam kerja yang harus tetap dipatuhi.
Benturan Aturan Jam Kerja Nasional
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa poin krusial yang menjadi bahan pertimbangan adalah kewajiban ASN untuk memenuhi 37 jam kerja dalam seminggu.
"Jika jam masuk digeser ke pukul 09.00 WITA, maka jam pulang kerja secara otomatis akan mundur hingga petang. Kita harus mengkaji apakah kriteria 37 jam kerja ini tetap terpenuhi tanpa mengganggu produktivitas pelayanan publik," ujarnya.
Berdasarkan data dari Dishub Kota Mataram, penumpukan kendaraan terjadi karena jam berangkat sekolah dan jam masuk kantor berada pada rentang waktu yang hampir bersamaan.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Mataram, Bambang EYD, mengungkapkan bahwa usulan ini didasari oleh survei lapangan yang mendalam.
Petugas menghitung volume kendaraan secara detail di setiap persimpangan untuk melihat pola pertumbuhan kendaraan hingga tahun 2030.
"Dari survei kami, terlihat jelas polanya. Jam masuk sekolah dan kerja yang bersamaan inilah pemicu kepadatan di titik-titik krusial," terang Bambang.
Selain mempertimbangkan regulasi waktu, Sekda Lalu Alwan Basri mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan moda transportasi publik sebagai solusi jangka pendek.
Berikut adalah langkah-langkah yang disiapkan Pemkot Mataram saat ini:
* Optimalisasi Bus Trans Mataram: Masyarakat diimbau beralih ke transportasi umum untuk mengurangi volume kendaraan pribadi.
* Larangan Siswa Tanpa SIM: Pemkot menyoroti banyaknya anak sekolah yang membawa kendaraan pribadi meski belum memiliki SIM, yang menambah kepadatan sekaligus risiko kecelakaan.
* Penyiagaan Personel: Petugas Dishub tetap disiagakan di titik-titik rawan pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Pemkot Mataram belum memberikan keputusan final apakah usulan ini akan diterima atau ditolak.
Kajian teknis terus dilakukan agar kebijakan yang diambil nantinya tidak merugikan kenyamanan ASN yang juga harus mengantar anak ke sekolah sebelum bekerja.
"Bukan tidak bisa, tapi masih kita pertimbangkan secara utuh," pungkas Alwan.
Editor : Kimda Farida