Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Atasi Masalah Sampah, Izin UKL-UPL Insinerator Kota Mataram Ditarget Rampung Desember 2025

Sanchia Vaneka • Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:17 WIB


Insenerator
Insenerator


LombokPost – Pemerintah Kota Mataram terus mengebut pengoperasian teknologi pembakaran sampah atau insinerator sebagai solusi penanganan sampah perkotaan.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram tengah memprioritaskan penyelesaian dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang ditargetkan tuntas akhir Desember ini.

Meski mesin sudah tersedia, insinerator tersebut belum dapat beroperasi secara komersial dan masih dalam tahap uji coba teknis demi mematuhi prosedur legalitas lingkungan.

Prosedur Perizinan di Pemerintah Provinsi NTB


Kepala DLH Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, menjelaskan bahwa dokumen UKL-UPL merupakan syarat mutlak sebelum alat difungsikan secara penuh.

Proses penilaian teknis saat ini sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB.

"Izin tersebut dijadwalkan akan keluar sekitar tanggal 20 sampai 24 Desember. Ini berlaku untuk ketiga unit insinerator yang kami miliki," ujarnya. 

Jika izin lingkungan telah terbit, ketiga mesin insinerator ini diproyeksikan mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan beban sampah di Mataram.

Berikut adalah rincian teknis dan sumber pengadaan alat:

* Kapasitas Pengolahan: Setiap unit mampu mengolah 25 ton sampah per hari.
* Total Output: Dengan tiga mesin, Pemkot Mataram dapat memusnahkan hingga 75 ton sampah setiap harinya.
* Sumber Alat:

1. Satu unit hibah dari Pemprov NTB.
2. Satu unit hibah dari RSUD Kota Mataram.
3. Satu unit pengadaan melalui APBD Perubahan yang tiba pada 20 Desember.

Selain urusan administrasi, DLH Kota Mataram memastikan kesiapan infrastruktur di lapangan sudah mencapai 100 persen.

Untuk mendukung operasional mesin-mesin besar tersebut, daya listrik berkapasitas 50.000 Watt telah terpasang di lokasi pengolahan.

"Daya listrik sudah aman dan sangat cukup untuk menggerakkan tiga mesin secara bersamaan," tegas Denny.

Langkah Pemkot Mataram tidak berhenti di tiga unit saja. Dalam rencana jangka panjang, satu unit insinerator tambahan akan dianggarkan pada tahun 2026.

Unit keempat ini rencananya akan ditempatkan di TPS Bintaro untuk memperluas jangkauan layanan pemusnahan sampah, khususnya di wilayah pesisir Kota Mataram.

Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan visi Mataram yang lebih bersih dan bebas dari tumpukan sampah di masa depan.

Editor : Kimda Farida
#DLH MATARAM #insenerator #Mataram