LombokPost – Pemerintah Kota Mataram resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Dalam usulan terbaru, UMK Mataram 2026 diproyeksikan Rp3.019.015, mengalami kenaikan Rp159.395 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.859.620.
Asisten II Setda Kota Mataram Miftahurrahman menyatakan, bahwa keputusan ini merupakan hasil proses panjang dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro dan kesejahteraan pekerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penetapan upah tahun ini kembali menggunakan formula perhitungan yang merujuk pada regulasi pemerintah dengan variabel alpha yang lebih tinggi.
"Pada penetapan tahun 2024, formulanya menggunakan alpha 0,1 hingga 0,3. Sedangkan untuk tahun 2026 ini, rentang alpha berada di 0,5 hingga 0,9. Kota Mataram sendiri memutuskan menggunakan koefisien alpha 0,7," ujar Miftahurrahman, Rabu (24/12).
Perubahan formula ini memberikan koefisien pengali yang lebih besar bagi upah pekerja dibandingkan skema tahun 2025 yang menggunakan persentase flat sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMK Mataram sebesar 5,7 persen ini tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat. UMK Mataram 2026 (Usulan): Rp3.019.015, sedangkan UMP NTB 2026: Rp2.673.861
"Kenaikannya hampir dua kali lipat dari tingkat provinsi," tambah Miftah.
Hal ini mencerminkan dinamika ekonomi Kota Mataram sebagai pusat pertumbuhan di NTB.
Penetapan angka Rp3,01 juta tersebut tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui rapat bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Buruh, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS)
Beberapa indikator utama yang menjadi pertimbangan meliputi:
- Inflasi Provinsi: Tekanan harga barang dan jasa di tingkat regional.
- Pertumbuhan Ekonomi: Tren positif ekonomi Kota Mataram.
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Penyesuaian dengan standar biaya hidup terkini.
- Investasi & Lapangan Kerja: Menjaga agar kenaikan upah tidak menghambat minat investor.
"Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi dan perluasan kesempatan kerja di Kota Mataram," pungkas Miftahurrahman.
Editor : Rury Anjas Andita