Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sampah Terpilah Disoal DPRD, Ego Sektoral Dinilai Masih Kuat

Lalu Mohammad Zaenudin • Kamis, 25 Desember 2025 | 10:30 WIB

Wisatawan mancanegara melintas di dekat kendaraan pengangkut sampah yang terparkir di Taman Sangkareang.
Wisatawan mancanegara melintas di dekat kendaraan pengangkut sampah yang terparkir di Taman Sangkareang.

 

LombokPost – Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram yang mewajibkan sampah terpilah sebelum masuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) mendapat sorotan kritis dari kalangan dewan. Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Politisi PKS ini mengatakan, pengelolaan sampah seharusnya dilakukan secara utuh dari hulu ke hilir. Namun yang terjadi selama ini, pemerintah masih berorientasi pada pola lama, yakni angkut dan buang.

“Dari dulu maunya hanya angkut buang saja. Hulu-nya tidak pernah benar-benar disentuh,” tegas Ismul, Selasa (23/12).

Ia menyoroti tidak adanya alokasi anggaran yang memadai untuk pengelolaan sampah di tingkat hulu. Khususnya di lingkungan rumah tangga dan permukiman warga.

Akibatnya, kebijakan pilah sampah hanya menjadi beban di lapangan tanpa dukungan sistem yang kuat. “Anggaran pengelolaan sampah di hulu itu tidak ada. Sampai sekarang alur pengelolaannya juga tidak jelas, masih kuat ego sektoral,” ujarnya.

Menurut Ismul, peran camat dan lurah seharusnya menjadi ujung tombak dalam sosialisasi dan edukasi pemilahan sampah. Namun peran tersebut tidak berjalan maksimal karena tidak ditopang anggaran.

“Camat dan lurah tidak bisa masif melakukan sosialisasi karena memang tidak ada anggarannya. Sementara dananya hanya ada di DLH untuk urusan angkut dan buang,” paparnya.

Ia menilai pembagian kewenangan pengelolaan sampah saat ini justru memperlihatkan lemahnya koordinasi lintas perangkat daerah. Urusan TPS hingga ke rumah tangga menjadi kewenangan wilayah, tetapi tanpa dukungan fiskal memadai.

“Inilah yang saya sebut alurnya belum jelas dan masih ego sektoral. Ini sudah sering disampaikan, tapi hasilnya seperti PHP,” sindirnya.

Ismul juga mengingatkan, secanggih apa pun teknologi pengelolaan sampah yang diterapkan, tidak akan efektif jika tidak melibatkan masyarakat secara masif dan berkelanjutan. “Kota ini tetap akan banjir sampah,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti kebijakan belanja modal yang dinilai belum mencerminkan fokus pada penyelesaian masalah klasik persampahan. Ia membandingkan kemampuan pemerintah membeli lahan pemakaman dengan minimnya investasi lahan pengelolaan sampah terpadu.

“Kalau pemerintah bisa beli area pemakaman, seharusnya juga bisa beli area pengelolaan sampah terpadu. Anggaran DLH itu besar, sampai Rp 40 miliar lebih, tapi belanja modal tanah hanya sekitar Rp 275 juta,” ungkapnya.

Menurut Ismul, kondisi tersebut menunjukkan persoalan sampah belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan kota. Meski dampaknya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ini masalah klasik yang dari dulu ada, tapi memang belum benar-benar jadi fokus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup menegaskan penerapan kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPS situasi darurat persampahan yang sedang terjadi di daerah. Kebijakan tersebut mengharuskan sampah yang dibuang ke TPS sudah dalam kondisi terpilah antara organik dan anorganik. 

Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, menegaskan aturan ini tidak bisa ditawar dalam kondisi saat ini. “Sampah yang boleh masuk ke TPS saat ini hanya sampah yang sudah terpilah antara sampah organik dan anorganik,” katanya.  

Baca Juga: Anggota Sat Lantas Polres Lombok Tengah Bripda Rizkiawan, Juara Kempo Tingkat NTB

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Mataram Nomor 500.914.2/8965/SETDA/XII/2025 tentang Pemilahan dan Pengangkutan Sampah Terpilah di Kota Mataram. Instruksi tersebut diterbitkan sebagai respons atas keterbatasan daya tampung sistem persampahan regional.

Selain kebijakan internal pemerintah kota, DLH juga harus menyesuaikan diri dengan aturan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Kabupaten Lombok Barat yang saat ini membatasi pembuangan sampah hanya satu ritase per hari dan tidak lagi menerima sampah sisa makanan.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional TPS. Salah satu yang terdampak adalah TPS Lawata di kawasan Gomong yang terpaksa ditutup sementara karena kapasitasnya telah terlampaui.

TPS Lawata diketahui memiliki daya tampung sekitar 80 truk jungkit. Namun akibat pembatasan ritase ke TPA, lokasi tersebut mengalami penumpukan sehingga tidak memungkinkan lagi menerima sampah tambahan dalam waktu dekat.

“Karena itu kendaraan roda tiga pengangkut sampah belum bisa melakukan pembuangan ke TPS Lawatan selama 1-2 hari,” katanya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #sampah #DPRD #Anggaran #kritik