Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DLH Mataram Beri Peringatan Keras: Dapur Makan Bergizi Gratis Wajib Kelola Sampah Mandiri

Sanchia Vaneka • Minggu, 11 Januari 2026 | 07:11 WIB


Limbah MBG diharuskan dapat dikelola
Limbah MBG diharuskan dapat dikelola

LombokPost – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram kini menjadi sorotan tajam dari sisi lingkungan. Meski bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah, kehadiran dapur-dapur penyedia makanan ini mulai menjadi ancaman baru bagi daya tampung sampah ibu kota.

Mengantisipasi dampak buruk tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram memberikan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG agar wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dan tidak hanya mengandalkan pemerintah.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Mataram, Salikin, menegaskan bahwa beban sampah rumah tangga saat ini sudah sangat berat, sehingga pihak SPPG tidak boleh memperparah kondisi tersebut. Menurut data yang dikantongi DLH, saat ini terdapat sekitar 48 SPPG yang beroperasi dan jumlahnya diprediksi melonjak hingga 100 unit.

Dengan estimasi produksi limbah mencapai 100 hingga 300 kilogram per unit setiap harinya, potensi tumpukan sampah baru bisa menyentuh angka puluhan ton per hari jika tidak ditangani dengan serius.

Salikin menjelaskan bahwa Pemkot Mataram tidak ingin program nasional yang positif ini justru menjadi bumerang bagi kondisi darurat sampah yang tengah ditangani. Karena SPPG merupakan entitas dengan perputaran ekonomi yang jelas, maka tanggung jawab lingkungannya pun harus lebih besar.

Sebagai langkah nyata, DLH telah memanggil seluruh koordinator SPPG untuk menyatukan komitmen melalui draf Memorandum of Understanding (MoU) yang mewajibkan pemilahan sampah tuntas langsung dari sumbernya atau di tingkat hulu.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak dapur diminta memilah limbah minimal menjadi tiga kategori utama. Pertama, sampah organik basah seperti sisa makanan yang mendominasi hingga 50 persen volume limbah harus disalurkan ke peternak unggas, babi, atau pembudidaya maggot.

Salikin menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan lagi menerima sampah organik dari dapur-dapur tersebut karena harus selesai melalui skema kemitraan lingkungan.

Kedua, sampah bernilai ekonomis seperti kardus pembungkus dan botol plastik diinstruksikan untuk disalurkan ke bank sampah atau pengepul agar menjadi nilai tambah ekonomi.

Ketiga, barulah sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah yang diperbolehkan diserahkan ke petugas kebersihan untuk diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Target dari kebijakan ambisius ini adalah DLH hanya akan menanggung maksimal 20 hingga 30 persen saja dari total produksi sampah setiap unit SPPG.

Meskipun saat ini baru sekitar 10 persen SPPG yang tertib administrasi karena kendala fokus pada penanganan darurat sampah beberapa waktu lalu, DLH berjanji akan segera melakukan evaluasi total dan pengetatan pengawasan di lapangan. Sanksi bagi pengelola dapur yang membandel pun tidak main-main.

Jika setelah diberikan edukasi dan teguran pihak SPPG tetap tidak melakukan pemilahan, maka DLH akan menghentikan layanan pengangkutan sampah mereka secara permanen.

Editor : Akbar Sirinawa
#SPPG #BGN #Mbg #DLH MATARAM #Mataram #Makan Bergisi Gratis