LombokPost - Kebijakan Full-Day School (FDS) masih berada dalam tahap persiapan dan uji coba terbatas, bukan implementasi penuh. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Yusuf Zaini, untuk meluruskan berbagai tafsir yang berkembang di masyarakat.
Menurut Yusuf, FDS merupakan proyek strategis yang tidak bisa dijalankan tergesa-gesa. “Kita sosialisasi dulu ke kepala sekolah, lalu kepala sekolah menyampaikan secara masif kepada orang tua dan masyarakat. Setelah itu baru dilakukan uji coba,” ujarnya, Kamis (8/1).
Uji coba FDS tidak dilakukan serentak di seluruh sekolah. Untuk jenjang SD, pemerintah baru menetapkan beberapa sekolah sebagai lokasi awal uji coba.
Bahkan, hingga saat ini belum semua kepala sekolah dipanggil untuk pembahasan teknis lanjutan. “Untuk SD belum semuanya. Sekolah-sekolah tertentu, terutama yang memiliki sistem double shift, masih dalam kajian,” jelas Yusuf.
Ia menegaskan hal ini sebagai langkah kehati-hatian pemerintah menyiapkan kebijakan. Apalagi, saat ini Wali Kota Mataram berada di luar daerah sehingga keputusan lanjutan akan dibahas setelahnya.
Yusuf juga meluruskan polemik soal libur guru yang sempat menimbulkan kebingungan publik. Ia menegaskan guru tetap libur pada hari Sabtu.
Namun, bagi guru yang mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi, seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kegiatan tersebut boleh dilaksanakan pada hari Sabtu. Bukan pada hari kerja Senin–Jumat.
“Ini yang sering salah tafsir. Guru tetap libur hari Sabtu. Yang boleh berkegiatan itu hanya guru yang memang sedang mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi,” tegasnya.
Ia menilai pemberitaan yang tidak utuh telah menimbulkan paradoks di tengah masyarakat. Terkait dasar kebijakan, Yusuf menyebut FDS bukan kebijakan tanpa landasan.
Program ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional. Antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang pelaksanaan lima hari belajar.
Meski demikian, regulasi tersebut sebelumnya sempat memicu polemik sehingga tidak diterapkan secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah daerah memilih pendekatan opsional dan bertahap, disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
Yusuf memastikan penerapan FDS tidak akan menghilangkan hak belajar siswa. Seluruh kegiatan pembelajaran—baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler—tetap menjadi bagian dari kurikulum.
“Secara teknis nanti diatur oleh tim kurikulum. Yang penting anak-anak tidak kehilangan hak belajarnya,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat K3S dan MKKS bersama Dinas Pendidikan, seperti yang dihimpun koran ini, uji coba FDS di Kecamatan Mataram akan dilaksanakan di enam sekolah. Antara lain SDN 15 Mataram, SDN 6 Mataram, SDN 41 Mataram, SDN 38 Mataram, SDN 44 Ampenan, dan SDN 3 Ampenan.
Kepala sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa pada Jumat atau Sabtu (9–10 Januari 2026). Sementara itu, uji coba FDS akan dimulai pada Senin, 12 Januari 2026.
Adapun jadwal pelaksanaan di sekolah uji coba adalah sebagai berikut: Jam belajar siswa: 07.15–14.00; Jam kehadiran guru: 07.00–15.30; Hari Jumat: siswa belajar hingga 11.00, guru hingga 11.30.
Distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) disesuaikan dengan jam belajar atau diberikan saat istirahat. “Dengan pola uji coba ini, pemerintah berharap FDS dapat dievaluasi secara menyeluruh sebelum diputuskan untuk diperluas ke sekolah lain,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin