Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lebih Efisien, Pemkot Mataram Pilih Tenaga Kontrak Daerah Dibanding Outsourcing

Sanchia Vaneka • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38 WIB


Taufiq Priyono
Taufiq Priyono

LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membawa kabar baik bagi ratusan tenaga honorer di lingkup pemerintah kota.

Di tengah ketidakpastian nasib tenaga Non-ASN secara nasional, Pemkot Mataram secara resmi menolak opsi pengalihan tenaga kontrak ke sistem pihak ketiga atau outsourcing.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi 669 tenaga honorer yang nasibnya kini dipastikan aman di bawah payung hukum kontrak daerah.

Langkah berani ini diambil untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di lapangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa wacana outsourcing yang direkomendasikan pusat dianggap tidak relevan dengan kondisi fiskal daerah.

Menurut pria yang akrab disapa Yoyok ini, sistem outsourcing justru berpotensi membebani APBD Kota Mataram lebih berat karena adanya biaya tambahan.

"Kalau outsourcing itu kan butuh biaya lebih besar daripada mekanisme sekarang. Ada biaya manajemen dan pajak yang harus dibayar ke perusahaan penyedia," ujar Yoyok pada Senin (12/1).

Selain pertimbangan biaya manajemen, efisiensi anggaran menjadi alasan utama.

Saat ini, anggaran gaji untuk 669 tenaga kontrak telah dikunci dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berikut adalah rincian kebijakan anggaran untuk tenaga kontrak Mataram:

* Total Personel: 669 Tenaga Kontrak Daerah.
* Rata-rata Upah: Rp 1,5 juta per bulan.
* Status Anggaran: Sudah siap dalam DPA masing-masing OPD.
* Mekanisme: Perpanjangan kontrak langsung tanpa pihak ketiga.

Data dari BKPSDM menunjukkan bahwa tenaga kontrak ini memegang peranan krusial bagi operasional kota.

Tanpa mereka, pelayanan dasar di Kota Mataram terancam lumpuh. Posisi-posisi tersebut meliputi:

* Tenaga Kebersihan (Pasukan Kuning)
* Penjaga Malam
* Sopir Operasional
* Operator Teknis
* Tenaga Administrasi di berbagai OPD.

"Tidak mungkin kita memberhentikan tukang sapu, penjaga malam, atau sopir. Peran mereka sangat vital," tegas Yoyok.

Sebelumnya, tercatat ada 665 tenaga honorer. Namun, angka ini berkembang menjadi 669 orang. Dinamika ini terjadi setelah adanya perubahan pada usulan tenaga paruh waktu.

Dari total 3.078 usulan awal, terdapat beberapa pegawai yang mundur karena tidak memenuhi syarat atau menolak usulan paruh waktu, sehingga mereka kembali dihitung sebagai Tenaga Pelaksana Kegiatan (TPK) atau tenaga kontrak tetap.

Senada dengan BKPSDM, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Ya tetap kita pekerjakan, tidak ada yang dirumahkan," pungkas Alwan.

Editor : Kimda Farida
#PPPK paro waktu #PPPK #ASN #PNS #Mataram