LombokPost — Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Baiq Mirdiati menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri yang diduga dilakukan di kawasan Monjok, Kota Mataram. Peristiwa ini menyita perhatian luas publik dan menjadi perbincangan karena dinilai sangat keji dan di luar nalar kemanusiaan.
Kasus ini terungkap setelah jasad seorang perempuan ditemukan dalam kondisi terbakar di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Dari hasil penyelidikan kepolisian, korban diketahui merupakan warga Kota Mataram. Polisi kemudian menangkap anak kandung korban di kawasan Monjok dan menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan sementara aparat kepolisian, terduga pelaku diduga membunuh korban terlebih dahulu, lalu membawa jasadnya menggunakan kendaraan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak. Motif awal yang mengemuka adalah sakit hati karena permintaan uang kepada korban tidak dipenuhi. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan narkoba dalam kasus tersebut.
Menanggapi peristiwa itu, Baiq Mirdiati mengatakan DPRD Kota Mataram sangat prihatin karena korban merupakan ibu kandung dari terduga pelaku.
“Peristiwa ini sudah viral di media dan sangat menakutkan hati. Kami benar-benar prihatin melihat ada seorang anak yang tega melakukan perbuatan sekeji ini kepada ibu kandungnya sendiri. Ini bukan ibu tiri, bukan ibu sambung, tetapi ibu kandung. Ini di luar dugaan,” ujarnya.
Menurutnya, seorang anak sejatinya memiliki kewajiban untuk berbakti dan melindungi orang tua, bukan justru menyakiti apalagi menghilangkan nyawanya.
“Seorang anak seharusnya melindungi dan menyayangi orang tuanya. Ini malah dibunuh, bahkan dibakar. Sangat tragis,” katanya.
Baiq Mirdiati juga mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian yang berhasil mengamankan terduga pelaku pada malam kejadian.
“Kita salut dengan aparat kita. Begitu cepat dan tangkas menangani kasus ini. Ini luar biasa,” ucapnya.
Terkait proses hukum, ia menegaskan DPRD Kota Mataram tidak akan mencampuri ranah penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat.
“Sekarang ini sudah masuk ranah hukum. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat. DPRD tidak bisa menentukan pasal atau hukuman. Aparatlah yang berwenang menilai dan memutuskan sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan tuntas agar memberikan efek jera serta mencegah munculnya kasus serupa.
“Jangan sampai dibiarkan terlalu lama, supaya ada efek jera dan tidak memicu kejadian-kejadian serupa di kemudian hari,” tambahnya.
Baiq Mirdiati menyoroti dugaan keterkaitan kasus ini dengan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, narkoba menjadi salah satu faktor yang berpotensi merusak akal sehat dan mendorong tindakan ekstrem.
“Narkoba ini sangat berbahaya. Bisa membuat seseorang kehilangan kendali dan melakukan perbuatan kejam. Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, ia mengimbau peran aktif orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama membina generasi muda.
“Kita harus menjaga lingkungan, mengarahkan anak-anak kita agar terarah dan tidak jatuh ke hal-hal negatif. Orang tua tetap menjadi garda terdepan,” katanya.
Selain itu, DPRD mendorong penguatan kembali pendidikan karakter dan moral di sekolah melalui pendidikan Pancasila dan PMP.
Ia mengungkapkan pihaknya telah menginisiasi pertemuan dengan kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Kota Mataram untuk menyerap masukan terkait penguatan pendidikan karakter.
“Banyak kepala sekolah dan guru meminta adanya payung hukum agar mereka lebih kuat dalam membina anak-anak. Mereka berharap pelajaran Pancasila dan pendidikan moral bisa dihadirkan kembali seperti dulu,” jelasnya.
DPRD saat ini tengah menggodok rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penguatan pendidikan Pancasila dan moral di sekolah.
“Hasil pertemuan dengan kepala sekolah akan kami bawa ke rapat DPRD sebagai bahan untuk menyusun Perda Pancasila. Tujuannya agar anak-anak memiliki etika, tata krama, kejujuran, dan karakter yang kuat,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin