LombokPost - Fenomena menjamurnya usaha jasa relaksasi di Kota Mataram ternyata tidak berbanding lurus dengan kepemilikan izin operasional.
Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram mencatat, hingga saat ini hanya ada tiga usaha spa di Ibu Kota Provinsi NTB yang mengantongi izin resmi sesuai standar kesehatan.
“Dari data yang ada, memang hanya tiga yang memiliki izin resmi. Izin operasional spa ini berlaku selama lima tahun. Kami akan mengecek kembali, jika ada yang masa berlakunya habis, kami minta pemilik usaha segera melakukan perpanjangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Emirald Isfihan.
Baca Juga: Dikes Mataram Waspada Penularan Virus Nipah
Minimnya angka ini menjadi sorotan, mengingat secara kasat mata, layanan spa bertebaran di berbagai sudut kota.
Pihaknya kini tengah memperketat pengawasan, termasuk mengevaluasi masa berlaku izin bagi pelaku usaha yang sudah terdata.
Emirald menjelaskan, regulasi perizinan mengalami pergeseran sejak tahun 2021.
Jika sebelumnya kewenangan penerbitan izin berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, kini otoritas tersebut ditarik ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kendati demikian, urusan pengawasan lapangan tetap menjadi beban kerja Dinkes Kota Mataram.
“Meski izin kini diterbitkan oleh Provinsi, fungsi pengawasan dan pembinaan di lapangan tetap menjadi tanggung jawab kami di kabupaten/kota. Ini yang terus kami koordinasikan,” imbuhnya.
Menyikapi banyaknya salon kecantikan yang menawarkan layanan pijat dan relaksasi layaknya spa, Emirald memberikan klarifikasi.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang sekadar menambah jenis layanan tanpa mengurus legalitas yang sesuai dengan ketentuan kesehatan. Hal inilah yang memicu kesan spa menjamur, padahal secara administratif tidak tercatat.
“Di salon-salon itu umumnya hanya menambah menu layanan saja, bukan benar-benar mengurus izin spa. Akibatnya, mereka tidak masuk dalam daftar usaha spa resmi yang berada di bawah pengawasan ketat tenaga kesehatan,” terangnya.
Ia tak menampik jika dulunya proses perizinan spa dianggap momok oleh para pengusaha. Saat kewenangan masih di tingkat kota, pengajuan izin tergolong minim karena prosedurnya dinilai berbelit dan rumit.
Alhasil, banyak pengusaha salon yang enggan melakukan visitasi khusus untuk meningkatkan status usahanya menjadi spa resmi.
Dikes menekankan, spa bukan sekadar jasa pijat biasa, melainkan masuk dalam kategori pengobatan komplementer. Karena itu, standar yang ditetapkan cukup tinggi.
Mulai dari kewajiban terapis memiliki sertifikat kompetensi, kelengkapan sarana prasarana, hingga sistem pengelolaan limbah.
“Semua harus melalui asesmen. Kami menilai bukan hanya kemampuan tenaga terapisnya, tapi juga aspek kebersihan dan lingkungannya. Untuk salon yang diam-diam buka layanan spa tanpa izin, kami kesulitan melakukan pemeriksaan mendalam karena mereka tidak masuk dalam objek pembinaan langsung kami,” katanya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih kritis dan melaporkan jika menemukan praktik spa yang mencurigakan atau tidak berizin kepada Dinas Kesehatan Provinsi sebagai pihak berwenang.
“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami melakukan pengawasan yang komprehensif,” pungkasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa menyebutkan, seluruh proses perizinan saat ini sudah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator sistem, sementara verifikasi teknis tetap berada di OPD terkait.
“Penginputan data dilakukan langsung oleh pelaku usaha dan OPD teknis sesuai kewenangannya,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida