LombokPost - Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh manajemen rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Pihak rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi darurat, khususnya bagi warga peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram Emirald Isfihan menegaskan, kebijakan ini telah diperkuat melalui surat edaran resmi. Larangan ini bertujuan untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tetap terpenuhi di tengah proses verifikasi data kepesertaan secara nasional.
"Sudah ada surat edaran, jangan menolak pasien dengan status kepesertaan PBI nonaktif sementara. Ini ditujukan kepada rumah sakit-rumah sakit, utamanya yang sering terkendala masalah administratif pasien. Sudah jelas larangannya, tidak boleh menolak pasien,” kata Emirald.
Baca Juga: BPJS PBI JKN Anda Dinonaktifkan? Jangan Panik, Ini Cara Sanggah dan Reaktivasi Cepat Menurut Mensos.
Meski di lapangan sering terkendala sistem, Dikes telah berkoordinasi dengan para direktur rumah sakit dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram untuk mencari solusi teknis. Emirald menjelaskan, setiap kasus akan dilihat secara mendalam, mengingat pemerintah pusat memberikan waktu tiga bulan untuk proses verifikasi data.
Jika ditemukan pasien dengan status PBI-JK nonaktif, rumah sakit wajib memberikan tindakan medis terlebih dahulu. Pihak keluarga kemudian diberikan waktu 3x24 jam untuk mengurus verifikasi data melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram.
"Prinsipnya pasien tetap dilayani. Keluarga bisa melapor ke Dinas Sosial untuk dicek apakah datanya bisa direaktivasi (diaktifkan kembali) karena sumber pendanaannya dari pusat," jelasnya.
Namun, jika verifikasi pusat tetap menolak, Pemkot Mataram siap mengambil alih pembiayaan melalui jalur APBD. Langkah ini melibatkan sinergi antara Dikes, Dinsos, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Setiap rumah sakit juga telah diminta menunjuk Person in Charge (PIC) untuk berkoordinasi langsung dengan dinas terkait jika ditemukan kendala administratif di lapangan.
Emirald merinci, kategori pasien yang menjadi prioritas utama untuk tidak ditolak. Di antaranya adalah pasien penyakit kronis yang rutin mengonsumsi obat, pasien darurat yang membutuhkan layanan rawat inap, hingga layanan dengan biaya tinggi.
“Termasuk pasien yang butuh biaya besar seperti cuci darah dan operasi jantung, itu kita utamakan semua. Aturan dilarang menolak pasien ini berlaku seterusnya, bukan hanya selama masa verifikasi tiga bulan ini saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan menyampaikan, proses pengaktifan kembali peserta PBI-JK masih terus berjalan. Berdasarkan SK Nomor 24 Tahun 2026 tertanggal 9 Februari, terdapat kebijakan reaktivasi otomatis bagi peserta dengan kriteria tertentu, seperti mereka yang sedang dalam perawatan medis.
“Sekarang masih proses, jumlah yang direaktivasi akan terus bertambah. Secara nasional ada sekitar 150 ribu orang yang masuk kriteria reaktivasi otomatis berdasarkan SK terbaru tersebut,” terangnya.
Pemerintah meminta masyarakat Kota Mataram untuk tidak cemas berlebihan mengenai status kepesertaan BPJS mereka. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan transisi data tidak menghambat layanan kesehatan di garda terdepan.
Editor : Marthadi