LombokPost – Sejumlah kepala lingkungan di Kota Mataram berharap dana lingkungan dapat kembali dikelola secara mandiri oleh masing-masing lingkungan, bukan melalui kecamatan seperti kebijakan yang berlaku saat ini. Pengelolaan langsung dinilai akan mempercepat penanganan kebutuhan mendesak masyarakat di tingkat lingkungan.
Seperti diketahui, dana lingkungan sebelumnya dikelola langsung oleh kepala lingkungan untuk mendukung operasional dan kegiatan masyarakat. Namun dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaannya dialihkan melalui kecamatan dengan alasan sinkronisasi program.
Kepala Lingkungan Udayana, Adrian, mengatakan kebutuhan di tingkat lingkungan sering bersifat insidental dan membutuhkan respons cepat, seperti perbaikan drainase kecil, penerangan jalan, hingga sarana Posyandu. "Kalau dana bisa kami kelola langsung, kebutuhan kecil tapi mendesak di lingkungan bisa segera ditangani. Selama ini kalau lewat mekanisme kecamatan atau dinas, prosesnya lebih lama,” ujarnya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Udayana, Enal. Ia menilai pengelolaan dana di tingkat lingkungan memungkinkan penanganan persoalan sederhana tanpa harus menunggu program besar pemerintah.
“Banyak kebutuhan di lingkungan itu sifatnya kecil tapi penting, seperti saluran air atau fasilitas Posyandu. Kalau ada dana lingkungan yang dikelola sendiri, bisa langsung ditangani,” katanya.
Menanggapi aspirasi itu, Anggota DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat mengatakan harapan kepala lingkungan tersebut muncul karena kebutuhan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan memang seringkali bersifat cepat dan spesifik.
“Intinya warga berharap dana lingkungan itu bisa dikelola sendiri, tidak lagi lewat kecamatan seperti kebijakan sebelumnya yang alasan saat itu sinkronisasi. Padahal kebutuhan di lingkungan itu insidental dan perlu respons cepat,” ujarnya.
Menurut Ismul, persoalan mendasar terletak pada belum tuntasnya penguatan kedudukan kepala lingkungan sebagai lembaga kemasyarakatan yang seharusnya memiliki hak dukungan anggaran operasional.
“Kita akui kepala lingkungan itu lembaga kemasyarakatan. Kalau di perda disebut lembaga kemasyarakatan lingkungan, seharusnya dia punya hak menerima hibah atau bantuan operasional. Tidak perlu besar, Rp 30–40 juta saja sudah bisa menangani kebutuhan insidental masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan kebutuhan sarana Posyandu yang hampir selalu mendesak, namun sulit dipenuhi karena harus menunggu mekanisme pengadaan dinas.
“Hampir semua Posyandu butuh sarana cepat karena pelayanannya tiap bulan. Kalau menunggu pengadaan dinas belum tentu cepat. Penambahan kader juga sering tidak bisa dijawab karena terbatas nomenklatur anggaran,” jelasnya.
Ismul menilai banyak persoalan lingkungan sebenarnya sederhana, namun menjadi lambat tertangani karena harus masuk skema proyek dinas berskala kota.
“Contohnya drainase ambruk lima meter. Kalau masuk proyek, bisa harus dikerjakan 200 meter karena pagu besar. Akhirnya anggaran habis di perencanaan, bukan di masalah utamanya,” katanya.
Karena itu, ia mendorong dana lingkungan bersifat respons cepat (on call) yang dapat digunakan kepala lingkungan melalui skema padat karya masyarakat, terutama menjelang musim hujan.
“Kalau ada dana lingkungan, wali kota cukup instruksikan camat dan kepala lingkungan. Misalnya bersihkan drainase menjelang musim hujan dengan padat karya Rp 5 juta per lingkungan. Selesai masalah,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan padat karya juga memperkuat partisipasi warga dan rasa memiliki terhadap fasilitas lingkungan.
“Kalau warga sendiri yang kerja, mereka akan jaga. Beda kalau proyek dinas, masyarakat hanya menonton. Konsep padat karya ini sebenarnya bagus tapi sekarang mulai hilang,” katanya.
Ismul menambahkan DPRD Kota Mataram saat ini tengah menuntaskan pembahasan kebijakan pemberdayaan berbasis lingkungan yang diharapkan dapat memperkuat dukungan operasional lingkungan. “DPRD sedang menuntaskan pansus pemberdayaan berbasis lingkungan. Aspirasi ini sangat relevan agar pelayanan di tingkat lingkungan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.