LombokPost — Tradisi buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi di Kota Mataram. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram memproyeksikan adanya lonjakan signifikan pada penerimaan pajak restoran, seiring dengan membeludaknya pengunjung di berbagai titik pusat kuliner.
“Kalau melihat ramainya pengunjung saat ini, tentu ada peluang penerimaan pajak restoran yang ikut terdongkrak,” kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin
Amrin mengungkapkan, fenomena keramaian di restoran dan rumah makan selama Ramadan merupakan sinyal positif bagi pendapatan asli daerah (PAD). Secara kasat mata, aktivitas transaksi di sektor kuliner mengalami peningkatan drastis dibanding hari biasa.
“Kami memperkirakan kenaikan bisa mencapai 20 persen selama Ramadan ini," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Mataram Butuh Tambahan SDM! Hanya 1 Penyidik Tangani 636 Kasus Pajak Restoran
Berdasarkan data BKD, rata-rata realisasi pajak restoran pada bulan-bulan reguler berada di angka Rp 2,8 miliar per bulan. Dengan estimasi kenaikan 20 persen akibat tingginya intensitas bukber, perolehan pajak sektor ini diprediksi mampu menembus angka Rp 3,2 miliar khusus di bulan Ramadan.
Meski optimis, Amrin menekankan pihaknya masih melakukan kajian mendalam untuk memetakan sumber utama lonjakan tersebut. BKD tengah menelusuri apakah kenaikan didominasi oleh transaksi malam hari saat bukber, atau ada kontribusi signifikan dari transaksi siang hari yang seringkali tidak terlihat dari luar.
“Pasti ada kenaikan, tinggal kita pastikan angkanya nanti. Kepastian angka resminya baru akan diketahui pada bulan April setelah rekapitulasi laporan masuk semua,” jelasnya.
Guna menjamin akurasi laporan omzet dari para pengusaha kuliner, BKD Kota Mataram tetap menyiagakan Satgas Pajak. Para petugas diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan metode penungguan di sejumlah restoran yang dinilai memiliki tingkat kunjungan tinggi.
Langkah ini diambil untuk memastikan, setiap transaksi yang terjadi selama Ramadan dilaporkan secara transparan oleh wajib pajak.
Baca Juga: PPPK Paro Waktu Kota Mataram Dipastikan Terima THR
“Pengawasan tetap berjalan ketat. Petugas kami turun langsung untuk memastikan pelaporan sesuai dengan transaksi riil yang ada di lapangan,” tegasnya.
Menariknya, Amrin membandingkan kondisi saat ini dengan tren beberapa tahun silam. Dahulu, saat pilihan tempat makan di Mataram masih terbatas, dua restoran cepat saji (fast food) besar sanggup mencatatkan lonjakan pajak hingga 150 persen saat Ramadan. Saat ini, dengan semakin menjamurnya variasi restoran, distribusi pendapatan menjadi lebih merata namun tetap menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat.
Secara kumulatif, realisasi pajak restoran di Kota Mataram hingga akhir Februari 2026 telah menunjukkan performa yang bagus. Dari target total Rp 40 miliar yang dipatok tahun ini, realisasi sementara telah menyentuh angka Rp 4,7 miliar atau sekitar 11 persen.
“Capaian ini cukup bagus untuk periode awal tahun, apalagi kita masih berada di triwulan pertama,”imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah BKD Kota Mataram Rian Adriandi, memberikan catatan terkait dinamika pajak daerah lainnya. Menurutnya, pertumbuhan di sektor restoran saat Ramadan biasanya berbanding terbalik dengan sektor perhotelan.
“Kalau hotel cenderung melambat karena jumlah tamu menginap berkurang selama Ramadan. Sebaliknya, restoran justru sangat ramai karena adanya agenda bukber hingga sahur bersama,” pungkasnya.
Editor : Marthadi