LombokPost — Pemerintah Kota Mataram kembali menggencarkan penindakan terhadap kendaraan angkutan orang dan barang yang tidak melakukan uji KIR. Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin menegaskan operasi ini bukan semata-mata penindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi di jalan.
“Memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan dan aman bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, kendaraan angkutan orang dan barang memiliki risiko tinggi jika tidak memenuhi standar teknis. Pengawasan berkala melalui uji KIR menjadi hal yang wajib dilakukan.
“Kita ingin memastikan setiap kendaraan yang beroperasi itu dalam kondisi baik, sehingga bisa meminimalkan potensi kecelakaan di jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid Ops) Dishub Kota Mataram Arif Rahman mengungkapkan setelah sempat terhenti selama bulan suci Ramadan, operasi penertiban kini menunjukkan lonjakan pelanggaran yang cukup signifikan.
Baca Juga: Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini, Siap Merapat ke Barcelona?
“Volume kendaraan yang tidak uji KIR maupun yang surat-suratnya mati itu meningkat dibanding sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dalam beberapa hari pelaksanaan operasi terbaru, jumlah pelanggaran bahkan mencapai dua kali lipat dari kondisi normal. “Biasanya dalam sehari kita temukan sekitar 30 kendaraan. Sekarang bisa lebih dari 60 kendaraan per hari yang melanggar,” jelasnya.
Penindakan ini menyasar kendaraan angkutan orang maupun barang. Termasuk kendaraan niaga seperti double cabin.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar kelayakan dan keselamatan. Operasi tersebut diketahui telah dilakukan hingga tujuh kali penindakan, dengan titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Mataram.
“Titiknya di pintu-pintu masuk kota dan di daerah strategis yang banyak dilalui kendaraan angkutan,” katanya.
Terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, petugas langsung melakukan penindakan. “Kendaraan dari luar kota kami lakukan tilang dan nanti disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. Jika belum diambil sampai waktu sidang, STNK bisa diambil di kejaksaan setelah membayar sesuai putusan hakim,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan tanpa langsung memberikan sanksi finansial. Sekaligus mendorong kepatuhan administratif dan teknis kendaraan.
Di akhir, pihaknya menyampaikan imbauan kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan agar lebih disiplin dalam melakukan uji KIR secara berkala. “Kami harapkan pemilik kendaraan angkutan orang dan barang bisa rutin melakukan uji KIR, sehingga keselamatan dan keamanan saat berkendara bisa terjamin,” tutupnya. (zad/r9)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin