LombokPost - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram bersiap memberlakukan penyesuaian tarif retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda). Sebagai langkah awal, tarif baru tersebut akan diuji coba di sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kota Mataram.
“Ini kan bukan tarif baru, tapi tarif yang tertuang di Perda. Nanti akan dimulai di RTH,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin, Kamis (16/4).
Sejumlah titik RTH yang menjadi pertimbangan antara lain RTH Pagutan, RTH Selagalas, Loang Baloq, Udayana, hingga Pantai Ampenan. Namun, penentuan lokasi pasti masih dalam tahap koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan ketentuan Perda, tarif parkir di lokasi-lokasi terpilih tersebut rencananya akan disesuaikan menjadi untuk kendaraan roda dua Rp 2.000, dan kendaraan roda empat Rp 3.000. Meski demikian, Zulkarwin menegaskan pemberlakuan tarif ini tidak berlaku secara umum di seluruh titik parkir kota.
Untuk lokasi umum lainnya, tarif tetap mengacu pada instruksi Wali Kota Mataram guna menjaga daya beli masyarakat, yakni Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil. “Pak Wali juga memperhatikan kondisi masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Meski Efisiensi, Pemkot Mataram Naikkan Anggaran Kemiskinan Jadi Rp 68 Miliar di 2026!
Langkah penyesuaian di titik tertentu ini diambil seiring dengan peningkatan target retribusi parkir tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp 18,5 miliar. Naik dari tahun sebelumnya Rp 18 miliar.
Hingga triwulan pertama tahun 2026, realisasi retribusi parkir baru menyentuh angka Rp 2,6 miliar. Zulkarwin mengakui capaian tersebut belum maksimal karena masih di bawah 20 persen dari target tahunan.
“Saya sudah minta kawan-kawan mengintensifkan pengawasan dan penagihan. Kita cari mekanisme yang pas dan berkomunikasi dengan jukir terkait kendala setoran di lapangan,” tegasnya.
Senada dengan instruksi Wali Kota, Dishub Mataram menyatakan siap keluar dari zona nyaman dengan memperbaiki pola penagihan. Menertibkan jukir liar di titik-titik potensial yang selama ini belum terkelola dengan baik.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji, mendukung upaya optimalisasi PAD. Namun memberikan catatan kritis agar pemkot tidak serta-merta menaikkan tarif secara luas yang dapat membebani warga.
Baca Juga: Bantah Ada Pembiaran Kafe Ilegal, Kasat Pol PP Mataram: Kami Rutin Operasi, Mana Datanya?
“Jangan menaikkan tarif, tapi optimalisasi dengan menggali potensi-potensi PAD yang sudah ada. Misalnya dari retribusi parkir, pasar, dan sampah yang selama ini mungkin belum tergarap maksimal,” ujarnya. (chi/r9)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin