LombokPost — Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pariwisata (Dispar) mulai memperkuat penertiban retribusi di kawasan wisata. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Tidak boleh ada lagi yang menunggak. Semua potensi PAD harus berjalan lancar,” ujarnya, tegas Kepala Dispar Kota Mataram Cahya Samudra, Selasa (21/4).
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Mataram. Seluruh OPD pengelola PAD diminta lebih aktif.
Tidak boleh ada potensi pendapatan yang terhambat, apalagi hilang karena tunggakan. Cahya menegaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan.
“Tujuannya, memastikan seluruh kewajiban retribusi dipenuhi,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Dispar melakukan penyegelan terhadap satu lapak di kawasan wisata Loang Baloq, Kecamatan Sekarbela. Pedagang diketahui belum membayar retribusi sewa sejak Januari, dengan tunggakan sebesar Rp 450 ribu.
Sebelum penindakan, Dispar telah menempuh pendekatan persuasif. Teguran diberikan hingga tiga kali.
“Namun tidak direspons,” tuturnya.
Karena itu, penertiban dilakukan. Lapak disegel sementara sebagai bentuk penegakan aturan.
Langkah ini membuahkan hasil. Pada hari yang sama, pedagang tersebut melunasi seluruh tunggakan.
“Penindakan ini bukan semata-mata sanksi. Ini untuk membangun disiplin dan efek jera,” tegasnya.
Dispar memastikan penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Kawasan lain juga akan menjadi perhatian, termasuk eks Pelabuhan Ampenan.
Baca Juga: Buka Pintu Modal dan Pasar Hotel, Pemkot Mataram Percepat Legalitas Usaha Mikro di Selaparang
Langkah ini sejalan juga dengan arahan Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri. Ia menegaskan pengelolaan PAD tidak boleh stagnan.
Dengan penertiban yang konsisten, pemkot ingin memastikan seluruh potensi PAD dapat tergali optimal. Khususnya dari sektor pariwisata yang terus berkembang.
“Sesuai arahan pimpinan, OPD harus aktif. Harus berani mengambil langkah tegas selama sesuai aturan,” tegasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin