LombokPost — Penetrasi peredaran rokok ilegal di wilayah ibu kota provinsi terus ditekan melalui serangkaian tindakan ofensif di lapangan. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polresta Mataram, dan Kodim 1606/Mataram kembali sukses menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah toko kelontong dan kios eceran yang tersebar di wilayah hukum Kota Mataram.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Korlap Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Satpol PP Kota Mataram Sutrisno, Senin (1/6/2026).
Menurut penjelasan otoritas penegak perda tersebut, pergerakan taktis tim gabungan ini didasarkan pada payung hukum Surat Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 379/II/2026. Dalam realisasi operasinya, puluhan personel lintas instansi diterjunkan secara senyap guna menyisir titik-titik yang disinyalir kuat menjadi episentrum distribusi rokok bodong di tingkat hilir.
“Dalam operasi tersebut petugas melakukan pendataan, pemeriksaan barang, hingga pengamanan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Sutrisno mengonfirmasi legalitas penindakan di lapangan.
Adapun dalam rincian operasi berkala yang digelar pertengahan Mei lalu, barisan petugas menyasar lima titik pertokoan. Antara lain Toko Zidan, Toko Biru, Toko Ariyadi, Toko Rizky, dan Toko Tiga Dara. Dari hasil penggeledahan berlapis, tim gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 366 bungkus atau setara dengan 7.088 batang rokok ilegal dengan berbagai merek dagang tak berizin.
“Tujuan utama kami bukan hanya menyita barang, tetapi juga membangun kesadaran bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan dapat berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat,” sambungnya.
Guna memberikan efek jera (deterrent effect), seluruh tumpukan barang bukti sitaan tersebut kini telah digeser dan diserahterimakan ke Kantor Pengawasan Bea Cukai untuk diproses secara hukum sesuai undang-undang kepabeanan. Di samping penindakan frontal, tim satgas juga mengintensifkan skema patroli guna memutus mata rantai pasokan rokok ilegal, baik yang menyasar lini distributor makro maupun pengecer mikro di sudut-sudut kota.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada petugas. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” tegas Sutrisno.
Mengingat modus operandi para pelaku yang kian dinamis dan rapi, Pemkot Mataram memastikan operasi serupa akan digulirkan secara acak sepanjang tahun anggaran 2026. Pengetatan ini dipandang vital demi melindungi hak-hak pengusaha lokal yang taat pajak sekaligus menyelamatkan potensi pendapatan negara dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang menjadi motor pembangunan daerah.
“Dengan pengawasan yang konsisten dan dukungan masyarakat, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Mataram dapat terus ditekan,” pungkasnya.
Baca Juga: Dewan Ismul Tolak Pengalihan Parkir Pasar ke Disdag? Ini Alasannya!
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin