Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Warga Mataram Catat! Uji KIR Kini 100 Persen Gratis Tanpa Pungutan Retribusi Sepeser pun

Lalu Mohammad Zaenudin • Selasa, 2 Juni 2026 | 13:38 WIB
Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Mataram Hidayatul Ahadi menunjukkan perangkat digital pengujian. (ZAD/LOMBOK POST)
Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Mataram Hidayatul Ahadi menunjukkan perangkat digital pengujian. (ZAD/LOMBOK POST)

 

 

LombokPost – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Mataram menegaskan seluruh layanan uji KIR kini diberikan secara gratis tanpa pungutan retribusi. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak awal 2024 sebagai tindak lanjut aturan pemerintah pusat yang menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.


Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Mataram Hidayatul Ahadi mengatakan pihaknya tidak lagi melakukan pemungutan retribusi sejak 2 Januari 2024. Sejak saat itu, layanan pengujian kendaraan difokuskan sepenuhnya pada aspek keselamatan dan kelayakan teknis kendaraan.


"Kita sudah tidak melakukan pemungutan retribusi. Jadi kita murni pelayanan," ujarnya, Selasa (2/6/2026). 


Menurut Hidayatul, penghapusan retribusi dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan aturan tersebut, seluruh daerah tidak lagi diperkenankan menarik retribusi dari layanan uji KIR.


Ia menjelaskan, tujuan utama pengujian kendaraan bermotor adalah memberikan jaminan keselamatan teknis kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, dalam setiap pengujian dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji emisi gas buang melalui alat pengukur COHC dan perangkat pendukung lainnya.


Meski tanpa retribusi, aktivitas pelayanan di UPTD PKB Kota Mataram tetap cukup tinggi. Rata-rata terdapat 30 hingga 40 kendaraan yang menjalani pengujian setiap hari. Pada periode tertentu, jumlah tersebut bahkan dapat meningkat hingga lebih dari 50 kendaraan per hari.


Tingginya volume pelayanan tersebut menjadi tantangan tersendiri karena jumlah penguji yang bertugas masih terbatas. Kondisi itu kembali memperkuat kebutuhan penambahan tenaga penguji untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Selain melayani kendaraan asal Kota Mataram, UPTD PKB juga menerima kendaraan dari luar daerah yang ingin melakukan pengujian atau menumpang uji di Kota Mataram. Kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia dapat memanfaatkan layanan tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Alat Uji Lengkap Tapi Minim Penguji, UPTD PKB Mataram Sukses Amankan Akreditasi B Kemenhub


"Yang luar daerah juga bisa. Artinya numpang uji," kata Hidayatul.


Ia menjelaskan, pemilik kendaraan luar daerah wajib membawa surat rekomendasi dari daerah asal yang menerangkan bahwa kendaraan tersebut diperbolehkan melakukan pengujian di Kota Mataram. Selain itu, kendaraan juga harus membawa kartu uji elektronik atau smart card yang diterbitkan daerah asal.


Saat ini seluruh proses pengujian kendaraan telah menggunakan sistem digital terintegrasi melalui aplikasi Full Cycle milik Kementerian Perhubungan. Sistem tersebut terhubung langsung dengan server pusat sehingga seluruh data kendaraan tersimpan secara nasional dan dapat menghindari potensi pemalsuan maupun duplikasi data kendaraan.


Penggunaan smart card sendiri telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir sebagai pengganti buku uji KIR konvensional. Bentuknya menyerupai kartu identitas dan menjadi dokumen utama dalam proses pengujian kendaraan.


Hidayatul menjelaskan bahwa kewajiban uji KIR berlaku untuk kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang. Kendaraan pribadi pada dasarnya tidak diwajibkan mengikuti pengujian berkala tersebut.


Kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji berkala masih menjadi tantangan yang terus dihadapi. Menurutnya, karena layanan sudah digratiskan, faktor utama yang menentukan tingkat kepatuhan saat ini adalah kesadaran pemilik kendaraan itu sendiri.


Untuk meningkatkan kepatuhan, Dishub Kota Mataram bersama kepolisian secara rutin melaksanakan operasi kendaraan di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan masa berlaku uji kendaraan.


Kendaraan yang diketahui telah habis masa uji diarahkan untuk segera melakukan pengujian ulang di UPTD PKB Kota Mataram sebelum dapat menyelesaikan proses administrasi lainnya.


"Jadi mereka harus uji dulu di sini," tegasnya.


Ia menambahkan, sejak penghapusan retribusi, UPTD PKB tidak lagi menjadi sumber pendapatan daerah sebagaimana pada masa sebelumnya. Saat ini seluruh kegiatan difokuskan untuk pelayanan publik dan peningkatan keselamatan transportasi.

Baca Juga: Soroti Disiplin Personel dan Pelayanan Publik, Irjen Pol Kalingga Turun ke Bima Kota


Berdasarkan data yang dimiliki UPTD PKB, jumlah kendaraan wajib uji yang terdaftar dan dilayani setiap tahun di Kota Mataram mencapai hampir 11 ribu unit. Seluruh kendaraan tersebut menjadi sasaran pengawasan dan pelayanan pengujian berkala guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan tetap memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.


Meski masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, Hidayatul berharap kualitas layanan dapat terus ditingkatkan. Salah satu target yang ingin dicapai ke depan adalah peningkatan akreditasi pengujian kendaraan dari predikat B menjadi A, meskipun hal tersebut sangat bergantung pada pemenuhan kebutuhan tenaga penguji.


"Memang sih tujuan kita kalau bisa dapat predikat A, tetapi kita sadari dengan keterbatasan SDM kita ini," pungkasnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #uji kir gratis #numpang uji kir #biaya uji kir #Dishub Mataram