MATARAM-Pemerintah menjamin dana bantuan jaminan hidup (Jadup) bagi korban gempa di NTB pasti cair. Menteri Sosial sudah mengusulkan dana Jadup itu ke Kementerian Keuangan. Dana Jadup ini baru akan diberikan setelah masa transisi darurat bencana NTB berakhir. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Jadup pasti akan cair. Kemensos sudah ajukan ke Kemenkeu," kata Kepala Dinas Sosial NTB H Ahsanul Khalik pada Lombok Post, kemarin (26/3).
Total keseluruhan nilai Jadup yang harus dibayar pemerintah mencapai Rp 476,2 miliar. Terdiri dari usulan pembayaran Jadup tahap pertama Rp 11,5 miliar untuk 19.099 jiwa, dan Jadup tahap kedua 774.449 jiwa senilai Rp 464,7 miliar.
Dana Jadup merupakan jaminan sosial yang diberikan Kemensos kepada para korban gempa yang rumahnya rusak berat. Nilai bantuannya Rp 10 ribu per jiwa per hari selama dua bulan. Sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp 600 ribu untuk 60 hari.
Khalik menjelaskan, sebelumnya dana Jadup diusulkan lewat dana siap pakai (DSP) yang ada di BNPB. Tapi DSP tidak digunakan untuk Jadup sehingga diusulkan kembali ke Kemenkeu.
Karena Kemensos masih mengusulkan pencairan Jadup tahap pertama, maka Pemprov belum berani memasukkan data Jadup tahap kedua. Daerah dalam hal ini hanya membantu pendataan, mereka sudah verifikasi dan validasi data. Masalah pencairan dana semuanya jadi kewenangan Kemensos, BNPB, dan Kementerian Keuangan.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasminta yang dikonfirmasi Lombok Post beberapa hari lalu menjelaskan, dana Jadup menurutnya sudah ada di Kemenkeu, usulan tahap pertama bagi 19.099 jiwa sudah siap dicairkan.
”Tapi kan ada aturan,” katanya.
Bantuan Jadup baru disalurkan ketika sudah selesai masa transisi darurat bencana. Sementara masa transisi darurat di NTB baru berakhir 12 April mendatang. Selama masa transisi darurat diasumsikan, pemenuhan kebutuhan dasar masih dipenuhi pemerintah daerah.
Jadup juga baru diberikan ketika korban gempa sudah masuk hunian sementara (Huntara). Tapi dalam skema penanganan korban gempa di NTB tidak menggunakan Huntara, langsung dibangunkan hunian tetap (Huntap). Berbeda seperti di Palu, Sulawesi Tengah skemanya warga dibuatkan Huntara, sehingga Jadup diberikan tanpa menunggu masa transisi darurat bencana selesai.
”Jadi ini ada dua hal yang beda,” jelasnya. (ili/r8)
Editor : Administrator