Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pilkada Serentak, Pengawasan Kampanye di Sosmed Diperketat

Administrator • Minggu, 30 Agustus 2020 | 12:53 WIB
Ilustrasi penggunaan Sosial media. (dok. Lombok Post)
Ilustrasi penggunaan Sosial media. (dok. Lombok Post)
JAKARTA-Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di media sosial akan diperkuat. Hal itu disepakati dalam Memorandum of Action (MoA) tentang Pengawasan Konten Internet dalam Pilkada 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pelaksanaan kampanye via media sosial di Pilkada 2020 akan jauh lebih massif. Hal itu sebagai konsekuensi pergeseran model kampanye dari konvensional ke digital menyusul adanya pandemi COVID-19. Imbasnya, potensi pelanggaran juga menguat.

“Berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan,” ujarnya.

Abhan menjelaskan, MoA ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan ketiga lembaga. Sebelumnya, hal serupa dilakukan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Namun kali ini, pihaknya menambah keterlibatan Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” tuturnya.

Untuk pembangian tugas, lanjut Abhan, KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya. Sementara Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten.

Sementara Bawaslu, kata Abhan, melaksanakan empat tugas. Yakni menyediakan hasil pengawasan dan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang melanggar. Kemudian menyediakan analisis hasil kajian pengawasan dan memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak berkepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet.

“Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet,” jelasnya.

Sementara itu, Menkominfo Jhonny G Plate menyatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 berlangsung sehat. Untuk itu, langkah pencegahan ini menjadi krusial mengingat penyebaran hoaks dan disinformasi cenderung meningkat menjelang masa kampanye.

Hal itu perdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Dari 922 isu hoaks yang terjadi sepanjang tahun saat itu, 557 kasus di antaranya ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan masa puncak Pemilu 2019 lalu. "Akselerasi digital pada masa covid-19, informasi dan telekomunikasi mempunyai peran vital untuk mendukung sirkulasi demokrasi kita," ujarnya.

Untuk menutup situs, platform, ataupun akun yang memuat kampanye negatif, pihaknya telah memiliki mesin pengais informasi (AIS) untuk mengidentifikasi. “Melalui proses identifikasi tersebut, kami dapat membuat laporan serta menyusun klarifikasi yang dapat diakses oleh masyarakat," ujarnya.

Selain itu, berkoordinasi dengan semua platform media sosial di Indonesia dalam komitmen menangani konten negatif di internet. Kemudian mendukung upaya Bareskrim Polri dalam menindak dan menegakkan hukum.

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, pengawasan penandatangan nota kessepakatan aksi ini amat strategis mengingat pandemic covid-19 membuat banyaknya kegiatan dilakukan secara daring (dalam jaringan). "Hal ini menuntut kita kerja lebih keras lagi,” katanya. (far/JPG Editor : Administrator
#media sosial #Pilkada Serentak. NTB