“Memang sesuai jadwal harusnya tanggal 15 Januari. Tetapi ada perubahan lagi dari MK," kata Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin kepada Lombok Post, Senin (18/1/2021).
BRPK ini nantinya akan menjadi dasar KPU Kota Mataram melakukan tahapan berikutnya. Apakah ada sengketa gugatan ke MK atau tidak. Meskipun, informasi saat ini, tidak ada gugatan yang diajukan calon untuk sengketa di MK. Namun KPU harus tetap menunggu BRPK tersebut baru bisa menetapkan calon peraih suara terbanyak. Yakni pasangan H Mohan Roliskana dan TGH Mujiuburrahman (Harum) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram terpilih.
“Sesuai aturan, setelah BRPK itu kami terima, maksimal lima hari setelahnya KPU bisa melaksanakan penetapan kepala daerah terpilih. Mudah-mudahan bisa kami terima segera,” harapnya.
Tim pemenangan pasangan Harum Usman TS mengaku siap mengikuti semua tahapan penetapan sesuai aturan. Mereka saat ini menunggu proses dari MK mengirim BRPK ke KPU.
“Kami tunggu saja prosesnya,” kata pria yang juga menjabat Sekretaris DPD II Golkar Mataram itu.
Sementara Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi mengatakan, pengambilan sumpah jabatan wali kota dan wakil wali kota sebelumnya berlangsung 17 Februari 2016 silam. Sehingga otomatis, masa jabatan wali kota dan wakil wali kota akan berakhir tanggal 17 Februari bulan depan.
“Kami tinggal menunggu surat dari KPU, setelah kami terima, tinggal kami tindaklanjuti mengirim surat itu ke Kemendagri melalui Gubernur untuk pelantikan wali kota terpilih,” ungkap Didi.
Informasi yang diterima dari pemerintah provinsi, pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan 17 Februari. “Itu bersamaan dengan serah terima jabatan wali kota lama dengan wakil wali kota baru,” sambung Ketua DPRD Kota Mataram. (ton/r3)
Editor : Baiq Farida